Direktorat Jenderal Pajak Rilis e-Faktur 4.0: Wajib Update bagi Pengusaha Kena Pajak

waktu baca 3 menit

Gantanews.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan pembaruan sistem aplikasi e-Faktur desktop versi 4.0 pada 20 Juli 2024. Pembaruan ini wajib bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan aplikasi e-Faktur desktop dari DJP.

Peluncuran ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024 yang menginformasikan tentang pembaruan daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Untuk melakukan update, PKP harus mengunduh installer aplikasi e-Faktur 4.0 di laman e-Faktur DJP.

Pentingnya Backup Database

DJP mengimbau agar PKP tidak langsung menggunakan atau menginstal e-Faktur desktop 4.0 sebelum masa henti waktu (downtime) berakhir untuk menghindari kesalahan teknis. Selama proses peralihan, PKP juga diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lainnya.

Sebelum melakukan update, DJP mengingatkan agar pengguna melakukan backup database untuk menghindari kesalahan seperti corrupt database e-Faktur. Pastikan aplikasi e-Faktur tidak sedang terbuka saat melakukan backup. Simpan database dalam format zip/rar dengan nama ‘db_tanggalbackup’ di drive yang aman.

Langkah-Langkah Update e-Faktur 4.0

Berikut langkah-langkah update dan instalasi e-Faktur 4.0 yang dikutip dari panduan DJP:

  1. Buka laman installer e-Faktur pada browser.
  2. Unduh file patch update aplikasi e-Faktur 4.0 sesuai sistem operasi komputer yang digunakan.
  3. Ekstrak file zip/rar yang terunduh.
  4. Klik dua kali file .exe hasil ekstraksi.
  5. Pilih lokasi direktori untuk menyimpan hasil ekstraksi patch aplikasi e-Faktur 4.0, berbeda dengan aplikasi e-Faktur sebelumnya.
  6. Salin folder db dari aplikasi e-Faktur 3.2 dan tempelkan ke folder e-Faktur 4.0 hasil ekstraksi.
  7. Klik dua kali pada file “EtaxInvoice.exe” dan pastikan komputer terhubung dengan internet untuk update database.
  8. Isi kolom “Nama User” dan “Password” sesuai dengan aplikasi e-Faktur sebelumnya.
  9. Lakukan sinkronisasi profil dengan cara klik menu “Management Upload”, pilih “Profil PKP” dan klik “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP”.
  10. Lanjutkan dengan mengisi kolom lainnya seperti Kode Pos, Nomor Telepon, HP, Penandatangan, Fax, dan Jabatan, lalu klik “Simpan”.

Fitur Baru di e-Faktur 4.0

e-Faktur 4.0 memiliki sejumlah fitur baru yang tidak ada pada versi sebelumnya (3.2), antara lain:

  • PKP dapat login web e-Nofa menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit.
  • Tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) di menu profil user.
  • Perekaman dokumen faktur pajak dapat menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
  • Penambahan fitur informasi NITKU pada output dokumen yang terekam.

Selain itu, pada saat implementasi e-Faktur versi terbaru pada 20 Juli 2024, PKP wajib pajak orang pribadi harus sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Dengan pembaruan ini, DJP berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan akurat. PKP diharapkan segera melakukan update untuk menghindari kendala teknis dan memastikan kelancaran proses pelaporan pajak. (red)