Dipicu Uang BST Rp300 Ribu, Ayah Tega Aniaya Anak Kandungnya

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), RMT alias Manto (43), warga Lk II Rt.06 Rw.03 Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan anggota Polsek Trimurjo.

Kapolsek Trimorejo AKP A Pancarudin,SH,MM mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro  S.Ik,SH mengatakan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga ini kasus penganiayaan yang dilakukan ayah pada anak kandungnya sendiri.

“Pelaku ditangkap di rumahnya, Rabu, 25 November 2020 sekira pukul 15.00 WIB. Korban sebut saja Bunga tinggal satu rumah dengan pelaku yang ditinggal istrinya kerja menjadi TKW di Singapura kurang lebih sudah tujuh bulan,” terang Pancarudin, Sabtu (28/11).

Kakek korban yang rumahnya berdekatan dengan rumah pelaku menceritakan awal kejadiannya. Ceritanya, korban (anak pelaku) pulang dari kantor pos Kecamatan Trimurjo setelah mengambil uang bantuan BST (Bantuan Sosial Tunai) senilai Rp300 ribu.

Saat tengah di rumah kakeknya, korban dipanggil ayahnya dan pulang ke rumah. Setibanya di rumah, ayahnya meminta uang yang baru diambil oleh korban dari kantor pos untuk kebutuhan pribadinya. Namun, korban tidak memberikannya.

“Jangan, Pak. Uang ini untuk jajan saya dan adik-adik. Lagian saya tidak pernah dikasih uang. Tadi saya yang mengantri di kantor pos,” ucap kakeknya menirukan ucapan korban.

Mendengar ucapan anaknya itu, tiba tiba pelaku emosi dan memukul kuat pipi sebelah kanan bagian mata dengan tangan kanan mengepal. Akibat pukulan ayahnya tersebut korban terjatuh dan kepala bagian belakang korban membentur lantai hingga pingsan.

Kemudian, adik korban yang berusia 9 tahun memberitahukan kepada kakek korban yang rumahnya bersebelahan. Korban yang masih pingsan di bawa ke Rumah Sakit Mardi Waluyo Metro untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku diamankan ke Mapolsek Trimurjo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Deny)

Follow me in social media: