Diminta KPU Surat Mengundurkan Diri dari Anggota Dewan, Eva: Sedang Diproses

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung– Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) walikota dan wakil walikota Eva Dwiana dan Deddi Amrullah mendaftarkan diri dengan diusung PDIP, Gerindra dan NasDem.

PDIP memiliki 9 kursi, Gerindra 7 kursi, dan NasDem sebanyak 5 kursi. Total 21 kursi. Terbanyak dari dua pesaingnya di Pilkada Bandar Lampung.

Ketua KPU Dedi Triyadi menyampaikan, pihaknya selaku penyenggara pemilu menerima dua berkas pendaftaran Bapaslon.

Pihaknya akan melakukan penelitian dan verifikasi berkas juga mengunggah dokumen Bapaslon ke daftar sistem informasi pencalonan KPU RI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan Eva Dwiana-deddi Amrullah telah memenuhi syarat. Namun wajib juga memperbaikinya syarat calon sebelum hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

“Mengapa wajib memperbaiki syarat calon, ini disebabkan Eva Dwiana masih berstatus aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung,” katanya.

Menanggapi pengajuan pengunduran diri dari anggota aktif DPRD Lampung, Eva Dwiana mengatakan bahwa semua sudah diproses.

“Iya. Bunda sudah mengajukan dan itu memang melalui proses,” katanya. (dea)

Follow me in social media: