Diminta IMM Ikut Tolak UU Omnibus Law, Walikota Bilang Begini

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung– Walikota Bandar Lampung Herman HN menerima perwakilan dari IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Kota Bandar Lampung yang menggelar aksi damai penolakan UU Omnibus Law di lingkungan sekretariat Pemerintah Kota Bandar Lampung, Senin (12/10/20).

Ada sebanyak empat mahasiswa yang tergabung dalam IMM diterima untuk dapat beraudiensi langsung dengan Walikota Herman HN di ruang rapat walikota. Point yang diharapkan oleh para IMM adalah agar Walikota sebagai pimpinan tertinggi di Kota Bandar Lampung menolak  pengesahan RUU atau UU Omnibus Law.

Ketua Umum IMM Bayu Pranoto berharap Walikota Herman HN meneruskan aspirasi mahasiswa IMM. Khsusunya soal izin lingkungan yang disebutkan dalam UU Omnibus Law.

“Izin lingkungan dalam UU Omnibus Law itu, dimana izin lingkungan diganti oleh izin usaha saja, sehingga ditakutkan kedepannya lingkungan akan terabaikan dengan adanya UU Omnibus Law ini,” kata Bayu.

“Kami berharap Walikota Herman HN dapat memberikan surat pernyataan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama IMM menyepakati menolak Omnibus Law, dimana penolakan tersebut bisa kami sampaikan ke pemerintah pusat maupun DPR,” katanya.

Menanggapi hal itu, Walikota mengaku satu pendapat dengan mahasiswa  IMM terkait izin lingkungan. Sebab, kata dia, izin lingkungan menjadi tolak ukur dalam proses investasi.

Walaupun demikian, Herman Hn mengungkapkan dirinya tidak memiliki wewenang menghentikan Omnibus Law.

“UU itu bukan kewenangan saya, kewenangan Pemerintah Pusat dengan DPR RI. Saya juga setuju dengan izin lingkungan yang adik-adik tolak itu, karena itu dapat berdampak pada rakyat. Karena percuma investasi naik tetapi limbah merusak lingkungan akan berdampak juga pada rakyat,” katanya.

“Dalam UU Omnibus Law itu banyak yang dapat disesuaikan dengan peraturan daerah atau kota. Sehingga  disesuaikan dengan kondisi perekonomian rakyat, seperti UMK, UMK tergantung pemerintah daerah kabupaten/kota, tidak bisa pemerintah pusat yang mengaturnya,” tambahnya.

Walikota yang sudah menjabat selama dua periode ini mengatakan bahwa prinsipnya adalah rakyat harus sejahtera.

“Selama ini di Pemerintah Kota UMK saya naikkan, saya ingin memuliakan masyarakat tingkat bawah. Saya ingin buruh sejahtera. Dan kalau masalah izin lingkungan itu saya tidak setuju usaha harus ada izin lingkungan. Perusahaan apapun itu,” katanya. (dea)