Dikritik Wapres Terkait Kasus Pegi Setiawan, Ini Kata Polri

waktu baca 2 menit
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Gantanews.co – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan menghargai kritik dari Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin terkait kasus Pegi Setiawan, yang diputuskan bebas karena kesalahan prosedur hukum oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam penangkapannya.

“Ini bagian dari hal-hal pada putusan yang kita hargai. Terkait dengan masukan dan kritik, Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga selalu menekankan bahwa Polri tidak antikritik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis.

Brigjen Trunoyudo menambahkan, kritik dari Wapres akan menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian, terutama bagi Polda Jabar. “Dari Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro juga menyampaikan bahwa ada hal-hal yang tentunya harus dievaluasi,” katanya.

Pada Selasa (9/7), Wapres Ma’ruf Amin meminta agar peristiwa salah tangkap seperti yang terjadi dalam kasus Pegi Setiawan tidak terulang lagi di masa depan. “Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap harus betul-betul firm (kuat) dan buktinya cukup,” tegas Wapres.

Wapres juga mendukung agar pencarian tersangka lain dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky, di Cirebon pada 2016, terus dilanjutkan jika belum tuntas. “Saya setuju kalau memang belum tuntas, bahwa ada tiga orang yang DPO itu, kalau betul itu ada ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya yang dicari, ini dilanjutkan saja saya kira,” jelasnya.

Terkait salah tangkap yang berujung pada pembebasan Pegi Setiawan melalui praperadilan, Wapres memandang hal itu sebagai kemungkinan kurang ketelitian. “(Mungkin) memang ada kekurangtelitian dari pihak Polda ketika menangkap Pegi, sehingga bisa dipatahkan atau dibatalkan melalui praperadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pegi Setiawan bebas dari Rutan Polda Jabar pada Senin (8/7) malam, setelah gugatan praperadilan yang diajukan olehnya dikabulkan oleh PN Bandung. Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

Menurut Eman, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. “Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman.

Dengan kritik dan evaluasi yang dilakukan, diharapkan kejadian salah tangkap seperti kasus Pegi Setiawan tidak terulang lagi di masa mendatang, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga. (red)