Dijanjikan Masuk Polisi, Pengusaha Rumah Makan di Tanggamus Tertipu Rp 1 Miliar

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Seorang pengusaha rumah makan di Tanggamus, Rika Setiyawati (42), menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 1,037 miliar. Penipuan ini bermula dari janji seorang perempuan bernama Mar’atun Solihan (45), yang mengaku bisa meloloskan putra Rika, Muhammad Arbi Irkayassa, dalam seleksi Bintara Polri 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadillah Astutik, membenarkan laporan tersebut.

“Korban melaporkan bahwa ia telah tertipu oleh pelaku yang mengaku memiliki koneksi dengan pejabat Mabes Polri,” ujar Umi.

Umi menjelaskan jika kasus ini dilaporkan pada Agustus 2024 dengan nomor laporan LP/B/336/VIII/2024. Menurut Umi, penipuan ini berawal ketika pelaku bertemu korban di rumah makan milik Rika pada Maret 2024. Saat itu, korban menceritakan bahwa anaknya sedang mengikuti proses seleksi Bintara Polri. Pelaku, yang mengaku sebagai direktur proyek PLTU Way Panas Tanggamus, menawarkan bantuan dengan dalih memiliki hubungan dekat dengan pejabat kepolisian.

Karena percaya, korban mentransfer sejumlah uang secara bertahap hingga total mencapai lebih dari Rp 1 miliar sebagai “uang pelicin” untuk meloloskan putranya. Namun, setelah hasil seleksi diumumkan dan anak korban tidak lulus, Rika menyadari bahwa dirinya telah ditipu. Saat mencoba menghubungi pelaku untuk meminta kembali uangnya, pelaku selalu menghindar.

Pelaku kini telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bukti percakapan melalui WhatsApp dan bukti transfer sejumlah uang. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kelulusan instan dalam seleksi resmi, seperti rekrutmen Polri.

“Kami akan menindak tegas pelaku agar bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses seleksi Polri telah diatur secara ketat dan tidak melibatkan biaya tambahan,” tutup Umi. (red)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!