Diduga Terlibat Investasi Bodong, Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Terancam Digugat Perdata

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Kantor Hukum Goenawan Prihantono & Rekan menegaskan masih menunggu keputusan dua kliennya untuk mendaftarkan gugatan perdata terhadap oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial VBW, yang diduga kuat terlibat dalam praktik investasi bodong dan wanprestasi.

Dua korban berinisial M, warga Kecamatan Seputihagung, dan NAS, warga Kecamatan Terbanggibesar, sebelumnya menyerahkan sejumlah dana kepada VBW sebagai bagian dari kesepakatan investasi. Namun, hingga kini, janji keuntungan dan pengembalian modal yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Menurut pengacara Goenawan Prihantono, pihak terlapor sempat melakukan dua kali transfer uang, masing-masing sebesar Rp158 juta dan Rp159 juta kepada kliennya. Akan tetapi, aliran dana tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan, justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses investasi tersebut.

“Dari total uang yang ditransfer itu, VBW masih memiliki kekurangan sekitar Rp100 juta kepada klien kami. Dan yang perlu digarisbawahi, transfer itu bukan termasuk pembayaran utang. Karena dilakukan tanpa sepengetahuan klien saya,” tegas Goenawan, Kamis (4/12/2025).

Goenawan menilai, tindakan mentransfer uang secara diam-diam, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari penerima, justru memperburuk posisi hukum terlapor. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip itikad baik yang seharusnya ada dalam sebuah kesepakatan investasi.

“Ini bukan pembayaran sah. Transfer itu dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa komunikasi. Klien saya jelas merasa dirugikan,” ujarnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, pihak kuasa hukum telah menyarankan kepada kedua korban agar menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gunungsugih. Namun hingga saat ini, keputusan final masih berada di tangan klien.

“Kami sudah memberikan arahan langkah hukum yang harus ditempuh. Sekarang kami tinggal menunggu lampu hijau dari klien kami,” kata Goenawan.

Ia juga menegaskan bahwa perkara dugaan investasi fiktif yang menyeret nama oknum anggota DPRD Lampung Tengah itu belum selesai dan masih sangat mungkin berlanjut ke ranah hukum.

“Yang jelas, permasalahan ini belum selesai,” pungkasnya. (dny)