Diduga Hasil Ilegal Logging, Truck Pengangkut Sonokeling Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil mengamankan 1 truk pengangkut kayu Sonokeling diduga hasil ilegal logging

Gantanews.co, Tanggamus – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil mengamankan 1 truk pengangkut kayu Sonokeling diduga hasil ilegal logging saat melintas di wilayah hukumnya.

Did alam truk BE-8599-IY warna kuning itu ditemukan 40 potong kayu Sonokeling bentuk bulat berukuran  panjang 1 dan 1,2 meter, 1 chainsaw berikut 6 orang terduga pelaku penggangkutan.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, SH mengatakan truk berisi kayu sonokeling berikut 6 orang terduga ditangkap pada Sabtu tanggal 1 Mei 2021 sekitar pukul 20.10 Wib.

“Truk berisi kayu sonokeling berikut 5 orang terduga ditangkap saat melintas di jalan raya Pekon Muara Dua Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus,” kata Iptu Musakir, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (2/5/21).

Iptu Musakir mengungkapkan, adapun identitas terduga pelaku diantaranya sopir berinisial SA (40) warga Desa Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.

Lalu, berperan sebagai penghubung yakni IR (48) warga jalan Cendana Bataranila Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Empat orang lainnya yang berada di dalam truk diantaranya MS (48) warga Pekon Sinar Harapan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus. AS (37) warga Umam Agung  Bandar Mataram, Gunung Sugih.

Selanjutnya EW (45) warga, Dusun Krajan Kelurahan Kromengan Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang, Jawa Timur dan SP (60) warga Desa Sungai Langka Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

“Saat ini keenam terduga berikut barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, kronologis penangkapan bermula pada Sabtu (1/5/21) sekitar pukul 19.30 WIB, saat petugas patroli mendapatkan informasi masyarakat bahwa telah melintasi truk pengangkut kayu Sonokeling dengan Nopol BE 8599 IY.

Mendapat informasi tersebut bersama Kanit Intel dan Kanit Reskrim langsung melakukan pengejaran serta penyekatan sehingga pada pukul 20.10 WIB tepatnya di Jalan Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung mobil truk yang dimaksud berhasil ditangkap dan diamankan.

“Guna proses selanjutnya, para terduga dilimpahkan ke Polres Tanggamus,” tandasnya. (Rls/Indra)

Follow me in social media: