Diduga Edarkan Ekstasi di Buay Bahuga, Empat Pelaku Diamankan Polres Way Kanan

waktu baca 2 menit

Gantanews.co, Way Kanan – Empat orang pemuda yang diduga melakukan perederan gelap dan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman yakni ekstasi berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan, Rabu (17/11/2021).

Dari keempat orang tersebut, dua pelaku adalah wanita yakni NL (27) warga Kecamatan Buay Bahuga dan MT (27) warga Muara Enim, Sumatera Selatan. Dua tersangka pria lainnya yakni BP (31) dan RS (37), keduanya warga Kecamatan Buay Bahuga.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Senin (15/11/2021) sekira pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan penyalahguna narkotika jenis ekstasi di Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga.

Menindak lanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang yang mengaku berinisial BP, RS, NL dan MT.

Hasil penggeledahan petugas menemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri dari BP barang berupa satu bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat potongan tablet warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas juga menemukan satu butir tablet warna kuning berlogo “S” di bawah kursi plastik tempat BP duduk. Didiuga tablet tersebut merupakan narkotika jenis ekstasi.

Selanjutnya keempat TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kasatnarkoba. (Rls/RS)

Follow me in social media: