Dicurigai Mengintip, Warga Lampung Tengah Tewas Ditikam Tetangga di Malam Tahun Baru

waktu baca 2 menit
RM (36) pelaku penikaman tetangganya di Lamteng hingga tewas diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

Gantanews.co – Unit Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil meringkus RM (36), pelaku penikaman yang menyebabkan tewasnya Kamarudin (56), warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/1/25) pukul 15:00 WIB.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, insiden tragis ini terjadi pada malam pergantian tahun, Selasa (31/12/24), sekitar pukul 21:30 WIB. Peristiwa bermula dari perselisihan yang dipicu oleh kecurigaan pelaku terhadap korban, yang dituduh sering mengintip rumahnya.

Kronologi Penikaman
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku dan korban yang merupakan tetangga sering berselisih paham sebelumnya. Pada malam tahun baru, ketegangan mencapai puncaknya saat RM mendatangi rumah korban.

Saat keluarga korban tengah membakar jagung di teras, pelaku masuk ke rumah dan menyerang korban yang sedang mengambil peralatan di dalam.

“Pelaku langsung menusuk korban di bagian perut bawah menggunakan senjata tajam jenis badik,” ungkap Kasat Reskrim pada Jumat (3/1/25).

Teriakan korban memicu kepanikan keluarga, namun nahas, korban meninggal dunia di tempat sebelum sempat mendapat penanganan medis. Dokter di RS Harapan Bunda yang memeriksa korban memastikan bahwa ia telah meninggal akibat luka tusukan tersebut.

Pelarian dan Penangkapan Pelaku
Usai melakukan penusukan, RM melarikan diri menyusuri sungai Way Seputih. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah. Tim Tekab 308 segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan untuk melakukan kejahatan. RM kini ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat dengan Pasal 340, 338, atau 351 ayat 3 KUHPidana.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil,” pungkas Kasat Reskrim. (red)

error: Content is protected !!