Diberitakan Sudah Laporkan Bupati Lamtim Korupsi Dana Covid-19, Kabag Umum Merasa Difitnah

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Timur – Kabag Umum dan Rumah Tangga Pemkab Lampung Timur (Lamtim), Tri Wahyu Handoyo dalam waktu dekat akan membuat laporan polisi.

Laporan terkait pemberitaan satu media online yang memberitakan dirinya melaporkan Bupati Lamtim Zaiful Buchori atas dugaan tindak pidana korupsi dan kolusi terkait dana percepatan penanganan Covid-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lamtim tahun 2020.

“Itu fitnah. Saya tidak pernah melaporkan pak bupati Zaiful sebagaimana berita yang beredar itu. Dan saya sama sekali tidak pernah dikonfirmasi media tersebut. Saya akan bawa masalah ini ke ranah hukum. Saya akan buat laporan kepada pihak kepolisian,” ujar Tri Wahyu Handoyo.

Diketahui bahwa berita media online itu dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Menurut Wahyu, fitnah merupakan salah satu bentuk pencemaran nama baik. Karena memfitnah adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan.

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi ‘setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah.(Ahmad)

Follow me in social media: