Di Lampung Timur Kepala Sekolah dan Nakes Bisa Jadi Camat, Fraksi Nasdem Protes
GANTANEWS.CO, Lampung Timur – Pelantikan 87 pejabat di Lampung Timur menuai banyak kritikan tajam. Pasalnya ada beberapa pejabat yang dianggap tidak sesuai dengan kompetensi dan keilmuannya, yaitu Kepala Sekolah yang diangkat menjadi camat, serta tenaga kesehatan yang diangkat menjadi camat. Kritik keras tak hanya dari kelompok masyarakat, tapi juga disuarakan oleh anggota parlemen.
Ketua Fraksi Nasdem Lampung Timur, Faizal Risa menyayangkan keputusan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo yang dinilainya tidak mampu menempatkan pejabat sesuai aturan dan sesuai pula dengan kemampuan pejabat bersangkutan.
“Padahal bupati kita bukan orang baru dalam pemerintahan dan birokrasi. Seharusnya ia lebih tahu aturan dan syarat yang wajib dipenuhi seorang pejabat, bukan berdasarkan balas jasa ataupun orang dekat,” katanya.
“Tidak seharusnya ada tenaga kesehatan yang kemudian dijadikan camat, atau Kepala Sekolah dijadikan Camat,” tambahnya
Kepada Gantanews, ia menjelaskan tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang menjelaskan bahwa jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian.
Sebelumnya, Ketua Forum Jurnalis Harian Lampung Timur (FJHLT) Kaster Agung Nainggolan menyoroti pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah Lampung Timur. Diketahuii 87 pejabat telah dilantik dan diambil sumpah pada Rabu (08/09) di Gedung Pusiban Komplek Perkantoran Kabupaten Lampung Timur.
Nainggolan mengatakan kepada Gantanews.co, proses pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan 87 pejabat eselon 3 dan 4 tersebut dipaksakan mengingat banyak pejabat yang secara administrasi belum memenuni syarat menduduki jabatan barunya.
Ia mengingatkan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo untuk tidak menabrak aturan, namun harus pada UU No 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 1 point 22 dan PP Nomor 11 tahun 2017 Bab 1 Pasal 1 point 1 yang isinya mengatur pengangkatan atau roling jabatan dengan Sistem Merit untuk mewujudkan ASN yang profesional.
Dalam Undang-Undang tersebut mendefinikasikan sistem merit sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Pelantikan itu terkesan seperti balas budi bupati kepada tim pemenangan waktu pencalonan bupati dan wakil bupati pada pilkada tahun kemarin. Seharus Bupati lampung Timur yang nota bene pernah menjabat sebagai Kepala BKD memahami UU. Jangan asal comot saja,” ujarnya.
Nainggolan merinci ada beberapa pejabat yang sebelum dilantik menduduki sebagai kepala sekolah, mendapat posisi menjadi camat, ada juga kepala puskes dan perawat menduduki jabatan camat. Tentunya ini bertentangan dengan Undang-Undang yang ada,” tegasnya.
(Ahmad Baherman
Follow me in social media: