Di Bandar Lampung Sama, Jika Sudah Vaksin Boster Gak Perlu Lagi Antigen
GANTANEWS.CO, BANDAR LAMPUNG — Terkait Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19 Yang salah satu isinya ialah aturan perjalanan untuk warga yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgadanu akan mengikuti sesuai aturan Pemerintah Pusat, Selasa (05/04/2022).
“Iya sesuai dengan aturan yang berlaku dari pemerintah, kita melakukan sama. Jadi, ketika masyarakat sudah Boster, maka dia tidak perlu tunjukan antigen lagi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgadanu.
Mantan Camat Rajabasa itu juga mengatakan aturan lain tetap berlaku bagi yang belum vaksin Boster.
“Saya rasa di Bandar Lampung selalu mengikuti aturan pusat. Karena, aturan dari pusat itu memang harus dilakukan dan kita terapkan di bandar Lampung juga,” tegasnya.
Kemudian, dalam Surat Edaran (SE) pada pasal F terkait, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut, Socrat mengatakan belum ada perintah dari Walikota Bandar Lampung.
“Sejauh ini belum ada perintah dari Walikota Bandar Lampung terkait hal itu. Itukan manusiawi saja kalau kita tidak ngobrol gimana kan, mungkin situasional. Tapi, intinya Walikota ini ingin memperketat masalah protokol kesehatan dalam segala hal, baik di transportasi maupun pusat-pusat Keramaian,” tandasnya. (sptn)