Dewan Pers Larang PWI Gunakan Kantor di Gedung Dewan Pers, UKW Juga Dihentikan Sementara

waktu baca 2 menit
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (foto: Dewan Pers)

Gantanews.co – Dewan Pers resmi melarang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggunakan kantor di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Selain itu, izin untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) juga dicabut hingga waktu yang belum ditentukan. Langkah ini diambil setelah dualisme kepemimpinan dalam tubuh PWI tak kunjung menemukan solusi.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024, yang dikeluarkan sebagai respons terhadap adanya dua kepengurusan PWI yang saling bersaing, yakni di bawah pimpinan Hendri CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.

“Dewan Pers memutuskan bahwa mulai 1 Oktober 2024, kantor PWI yang terletak di Lantai 4, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Nomor 32-34, Jakarta, tidak dapat digunakan oleh kedua pihak hingga ada ketetapan lebih lanjut,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, seperti dikutip dari laman Antara pada Senin (1/10/2024).

Selain larangan penggunaan kantor, Dewan Pers juga menegaskan bahwa PWI tidak diberikan izin untuk menggelar UKW. Baik yang dilakukan secara mandiri maupun melalui fasilitas pihak ketiga.

Sementara itu, terkait Badan Penyelenggaraan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta kedua kubu PWI untuk mencapai kesepakatan dalam menunjuk perwakilan yang akan mewakili organisasi. Jika tidak ada kesepakatan, Dewan Pers akan menganggap PWI tidak menggunakan haknya.

Langkah ini diambil oleh Dewan Pers demi menjaga kelancaran kinerja organisasi dan memastikan bahwa seluruh anggota PWI tetap mendapatkan perlindungan.

Meskipun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengakui kepemimpinan Hendri CH Bangun sebagai Ketua Umum PWI, mereka juga mencatat keberadaan Sasongko Tedjo sebagai dewan kehormatan di dua kubu PWI, sesuai dengan Keputusan AHU dari Menkumham Nomor AHU-0006321.AH.01.04 Tahun 2024.

Dewan Pers juga menegaskan pentingnya sikap netral dalam menghadapi konflik internal ini, sesuai dengan peran mereka sebagai pengawas organisasi wartawan. (red/i)

Follow me in social media:
adv adv adv
error: Content is protected !!