Dengar Keluhan Rakyat, Prabowo Batalkan Sejumlah Kebijakan yang Menuai Polemik

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto telah beberapa kali membatalkan kebijakan yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Keputusan-keputusan ini mencerminkan respons cepat pemerintah dalam merespons aspirasi publik.

Gantanews.co merangkum beberapa kebijakan yang dibatalkan Presiden Prabowo usai menuai polemik dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Batalkan Kenaikan PPN 12%

Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% juga menimbulkan polemik. Salah satu alasan utama penolakan masyarakat adalah karena sejumlah kebutuhan pokok, seperti beras premium, termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan pajak.

Gelombang protes dari masyarakat yang terjadi pada Desember 2024 akhirnya mendorong Presiden Prabowo untuk turun tangan. Pengumuman kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dilakukan oleh Presiden Prabowo sendiri pada 31 Desember 2024, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Presiden Prabowo menjelaskan jika PPN tetap naik 12%, namun kenaikan tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah seperti mobil dengan harga diatas 2 miliar rupiah, motor gede (moge), rumah mewah kapal pesiar pribadi (yacht), jet pribadi, dan sebaianya. Sedangkan barang kebutuhan sehari-hari tidak mengalami kenaikan pajak.

Cabut Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg

Kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg yang dijadwalkan berlaku pada 1 Februari 2025 membuat masyarakat resah. Pasalnya, aturan ini mengharuskan warga untuk membeli elpiji subsidi hanya di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina, yang tidak selalu mudah diakses oleh semua orang.

Banyak warga, terutama yang terbiasa membeli di pengecer dekat rumah, merasa kesulitan akibat aturan ini. Tak hanya menimbulkan keresahan, kebijakan tersebut juga berujung pada insiden yang menelan korban jiwa.

Menanggapi kondisi ini, Presiden Prabowo segera bertindak dengan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Setelah pertemuan tersebut, diputuskan bahwa larangan pengecer menjual elpiji 3 kg dicabut, sehingga masyarakat bisa kembali membeli elpiji subsidi di pengecer seperti biasa.

Langkah-langkah yang diambil Presiden Prabowo ini mendapat respons positif dari masyarakat, yang berharap kebijakan pemerintah ke depan lebih berpihak pada kesejahteraan rakyat. (red)

error: Content is protected !!