Dedi dan Andi Curi HP Saat Korban Lengah Membeli Es Dugan, Kini Mereka Meringkuk Di Tahanan

waktu baca 3 menit
Dedi, Andi, dan Medi, pelaku pencurian dan penadah HP curian

Gantanews.co, Tanggamus – Dedi Heru Purbowo (22), dan Andi Kurnia (19) warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) ditangkap aparat kepolisian Polsek Talang Padang Polres Tanggamus di rumahnya masing-masing, Sabtu (20/03/2021).

Mereka berdua ditangkap atas tuduhan pecurian handphone (HP) pada 24 Agustus 2020 silam. Selain itu aparat kepolisian juga menangkap Medi (31) atas persangkaan penadah.

Penangkapan itu bermula dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa HP milik korban berada di tangan Medi warga Pekon Negeri Agung, BNS. Kemudian aparat kepolisian melakukan upaya paksa berupa panangkapan terhadapnya berikut barang bukti.

Berdasarkan keterangan Medi, bahwa handphone tersebut didapatkannya dengan cara membeli dari teman satu kampungnya bernama Dedi Heru Prabowo dan Andi Kurnia. Kemudian aparat kepolisian menangkap Dedi dan Adi tanpa perlawanan.

“Ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu tanggal 20 Maret 2021 pukul 02.00 Wib di Pekon Negeri Agung Kecamatan BNS,” kata Kapolsek Talang Padang, AKP Sarwani, S.E., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (21/3/21).

AKP Sarwani, S.E., menjelaskan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang berjenis kelamin laki-laki diantaranya, 2 orang diduga pelaku pencurian dan 1 orang penadah barang hasil kejahatan.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku dan penadah yakni berupa handphone Vivo Y12 type 1904 warna burgundy  milik korbannya Evriyana (28) yang beralamat di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

“Handphone tersebut dibeli tersangka Medi dari tersangka Dedi Heru Prabowo dan Andi Kurnia seharga Rp1 juta,” ujarnya.

Kronologis pencurian berdasarkan keterangan korban terjadi pada Sabtu tanggal 24 Agustus 2020 sekitar jam 11.50 WIB di Jalan Raya Pekon Sinar Semendo, Talang Padang. Saat membeli es dugan, korban meletakkan HP di dalam dashboard depan sepeda motor yang dikendarainya.

Saat korban turun dari motor dan membeli es dugan, korban belum sadar bahwa HPnya telah dicuri,  sesampainya di rumah ia menyadari bahwa HPnya ternyata sudah tidak ada lagi.

“Menyadari terjadi pencurian terhadap handphonenya korban akhirnya melapor ke Polsek Talang Padang sebab mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta,” kata AKP Sarwani.

Ditambahkan Kapolsek, kedua tersangka pencurian mengakui mengambil handphone korban saat mereka berkeliling bermain dari Wonosobo. Setelah melihat Hp korban ada di dashboard motor mereka mengambilnya dan kabur dari lokasi.

“Pengakuan tersangka mengendarai sepeda motor dari Wonosobo ke Talang Padang. Saat melihat HP korban di dashboard motor langsung diambil,” tambah Kapolsek.

Menurut dua tersangka pencurian yakni Dedi Heru Prabowo dan Andi Kurnia awalnya mereka hanya berniat bermain dan berkeliling menggunakan sepeda motor. Saat melihat hp korban di dashboard motor, mereka mendekatiya lalu tersangka Dedi Heru Prabowo langsung turun dan mengambilnya.

Usai melakukan aksi pencurian, mereka berdua kembali ke BNS dan menjualnya kepada Medi dengan terlebih dahulu membuang kartu milik korban.

“Hpnya dijual Rp1 juta, uangnya kami bagi dua dan sudah habis dipakai kepentingan kami masing-masing,” ucap keduanya saat diperiksa di Polsek Talang Padang.

Disinggung sudah berapa kali mereka melakukan kejahatan sejenis, keduanya hanya mengakui baru sekali karena melihat kesempatan. “Baru sekali itu pak, karena ada kesempatan aja,” ungkap para pelaku.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap dua tersangka pencurian dijerat pasal 362 KUHPidana  penadahnya dijerat pasal 480 KUHPidana.

“Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun dan 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meletakan barang berharga, pasalnya saat kita lengah pasti dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

“Hati-hati menaruh barang berharga termasuk hp sehingga kita tidak menjadi korban pencurian,” pesan Kapolsek. (Rls/Indra)

Follow me in social media: