Darlian Pone Ajak Warga Di Dapilnya Perangi Narkoba

waktu baca 2 menit
Foto Ist

GANTANEWS.CO, WAYKANAN – Anggota DPRD Lampung, Darlian Pone mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Lampung itu mensosialisasikan perda di daerah kampung Airringkih, Kecamatan Rebangtangkas, Kabupaten Waykanan, Sabtu (11/7/2020).

Mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Lampung itu mengatakan, Perda tentang pencegahan narkoba ini sangat berguna. Ia berharap perda tersebut dapat diterapkan masyarakat.

“Untuk itu, pekan lalu kami di DPRD Lampung telah turun ke Dapil mensosialisasikan,” kata Darlian Pone seperti dilansir harianmomentum.

Perda tersebut disosialisasikan karena meningkatnya peredaran narkoba di berbagai wilayah.

“Perda ini tercipta karena keprihatinan Pemerintah Provinsi Lampung, mengingat makin meningkatnya peredaran narkoba di berbagai wilayah. Termasuk Lampung,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Pone itu mengimbau untuk senantiasa menjauhi narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya. “Katakan tidak pada narkoba,” tegasnya.

Dia pun berpesan agar masyarakat tidak sungkan-sungkan melaporkan kepada pihak berwajib, kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN), jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

“Korban penyalahgunaan narkoba harus dibantu. Mereka korban yang harus direhabilitasi. Maka kalau ada kerabat atau tetangga yang menjadi korban, jangan sungkan melapor,” imbaunya.

Jika terdapat bandar atau pengedar, masyarakat pun tetap diwajibkan melaporkannya ke pihak berwajib.

“Kalau bandar atau pengedar wajib hukumnya dipenjara. Sesuai undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Acara tersebut tetap mengedepankan protokoler pencegahan corona virus (covid-19) seperti menjaga jarak. Wargapun mendapat pembagian masker gratis. (HM/Red)

Follow me in social media: