Gantanews.co – Perkumpulan DAMAR Lampung, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bandar Lampung yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak, mencatat sebanyak 382 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Provinsi Lampung dari Januari hingga Juli 2024. Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR Lampung, Afrintina, menyampaikan hal ini pada Rabu (31/7/2024). Ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari laporan kasus yang diterima oleh DAMAR Lampung, pemberitaan di media massa, serta data dari Simfoni PPA.
“Terdapat 8 kasus kekerasan berbasis gender yang dilaporkan ke DAMAR, 20 kasus dari media massa, dan berdasarkan data Simfoni PPA ada 354 kasus. Jika dijumlah, ada 382 kasus yang terjadi sepanjang Januari hingga Juli 2024,” ujarnya.
Afrintina mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung selama tahun 2024. Kejadian-kejadian tersebut seolah datang bertubi-tubi, dengan pelaku kekerasan sering kali merupakan orang terdekat korban. “Modus kekerasannya beragam, mulai dari iming-iming uang hingga memberikan alkohol kepada korban. Relasi antara korban dan pelaku umumnya adalah tetangga atau keluarga dekat,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa mayoritas korban kekerasan adalah anak-anak, menunjukkan bahwa tidak ada ruang aman bagi perempuan dan anak baik di ruang publik maupun privat.
Afrintina turut mengkritisi aparat penegak hukum di Lampung yang jarang menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) dalam penanganan kasus kekerasan. “Dari 20 kasus yang dilaporkan di media selama 2024, hanya satu yang menyebutkan penggunaan UUTPKS. Ini terjadi pada kasus pasangan suami istri yang melakukan kekerasan seksual di Tulang Bawang Barat,” jelasnya.
Dalam pernyataannya, DAMAR Lampung menyerukan seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk menyikapi dengan serius semua kasus kekerasan ini. Mereka juga mendesak penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan mengadili pelaku kekerasan dengan seadil-adilnya.
DAMAR menyampaikan beberapa pernyataan sikap:
- Mengutuk keras tindakan biadab terhadap korban pembunuhan dan kekerasan seksual di Lampung.
- Meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan seksual dengan menggunakan pasal berlapis untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah keberulangan.
- Menekankan pentingnya memberikan hak-hak korban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 dan 16 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi.
- Berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum terhadap kasus-kasus kekerasan berbasis gender di Provinsi Lampung dan mengajak masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual.
- Menyoroti bahwa fenomena kekerasan berbasis gender di Lampung merupakan ekspresi nyata dari ketidaksetaraan relasi kekuasaan antara perempuan dan laki-laki, serta dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, hukum, dan politik.
Perkumpulan DAMAR Lampung berharap upaya ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi perempuan dan anak di Lampung. (Red)