Dalam Sehari Dua Bandit Dibekuk Jajaran Polres Tulang Bawang

waktu baca 2 menit
Mapolres Tulang Bawang

Gantanews.co, Tulang Bawang – Kerja keras personil Kepolisian Resort (Polres) Tulang Bawang dalam memberantas tindak kriminal dan menangkap para pelakunya patut diacungi jempul. Dalam sehari, dua pelaku tindakan kriminal dalam dua kasus berbeda berhasil ditangkap jajaran Polres Tulang Bawang.

Video penangkapan dapat dilihat di: Mantap!!! Dalam Sehari Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Penjahat

Penangkapan pertama terjadi pada Selasa (25/05) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap IM (27) yang telah buron selama 8 bulan.

Warga Kampung Lingai, Menggala Timur itu dibekuk saat sedang berada di dekat SPBU Unit 8 dan terpaksa diberi timah panas di paha sebelah kiri. IM adalah pelaku begal motor milik Sukaji, seorang petani warga kampung Aji Permai Talang Buah, Gedung Aji.

“Selasa sore petugas kami berhasil menangkap buronan kasus curanmor dan saat akan ditangkap pelaku ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kakinya,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

Kasat Reskrim menjelaskan, IM bersama Hartono menggasak motor Sukaji yang saat itu sedang terparkir di teras rumah korban pada Senin (28/09/2020). Hartono lebih dulu ditangkap pada Selasa (29/09/2020) silam.

Di hari yang sama, Selasa (25/05), sekitar pukul 17.30 WIB, kali ini tim gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap IN (19) warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

“Selasa sore petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curat berinisial IN (19), berprofesi swasta, warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK

Menurut Kapolres, IN ditangkap sesaat usai melakukan pencurian di dua rumah berbeda di Kampung Kagungan Rahayu, dari aksinya itu IN berhasil mencuri dua unit handphone.

Kapolres menambahkan, IN merupakan buronan atas kasus pencurian uang milik Mulna Deki (33) di Gang Rais 2, Kelurahan Ujung Gunung, Menggala pada Rabu (10/07/2019) siang.

“Pelaku IN bersama RP ini masuk ke dalam rumah korban saat posisi rumah sedang kosong karena ditinggal bekerja oleh pemiliknya. Para pelaku masuk ke dalam kamar dan memecahkan kaca pintu lemari, ambil uang tunai dan kabur,” jelas Kapolres.

Bersama RP, IN berhasil membawa uang korban sebanyak Rp.11 juta. RP (17) warga Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah lebih dahulu ditangkap pada Rabu (10/07/2019) malam.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Follow me in social media: