Curi 2 Kucing, Residivis Berkode ‘Bisnis Malam’ ini Diciduk Polres Tanggamus

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Tanggamus– Seorang remaja 15 tahun berinisial AL diamankan Satreskrim Polres Tanggamus. Ia ditahan karena pencurian sepasang Kucing Persia bernilai Rp5 juta di Kecamatan Talang Padang.

AL yang merupakan warga Kecamatan Gunung Alip Tanggamus itu melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang belum tertangkap.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, pelaku AL diamankan atas pelaporan Ahmad Syaifullah (25) warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

“Pelaku diamankan Selasa (6/10) pukul 21.00 Wib saat berada di rumahnya di Kecamatan Gunung Alip Tanggamus,” kata Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (7/10) pagi.

Lanjutnya, pelaku merupakan resedivis kasus yang sama pada tahun 2017 dan menjalani 8 bulan kurungan penjara.

“Pelaku dikenal sangat meresahkan, bahkan dalam pencurian dia memiliki kode yakni bisnis malam,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pencurian itu sendiri terjadi pada pada Jumat, 2 Oktober 2020 pukul 03.37 Wib di rumah korban Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang.

Dalam rekaman CCTV, pelaku masuk ke halaman rumah korban melalui teras rumah. Kemudian mengambil kandang berisi 2 ekor Kucing Persia. Selanjutnya, dua kucing disembunyikan di rumah pelaku AL.

Kemudian berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV tersebut, pelaku AL berhasil diamankan berikut 1 ekor kucing dan kandangnya.

Ditambahkan Kasat, usai melakukan pencurian, pelaku AL telah menawarkan kucing hasil curian dan tim berhasil mengidentifikasi.

“Penjualan melalui medsos itu juga berhasil diidentifikasi. Beruntung kucing belum laku,” imbuhnya.

Tersangka AL dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Namun dalam penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan Anak,” pungkasnya. (Indra)

Follow me in social media: