Coretax DJP Rawan Penipuan, Wajib Pajak Diminta Waspada
Gantanews.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan layanan pajak digital Coretax. Aplikasi yang bernilai investasi Rp1,3 triliun ini menjadi sasaran oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan celah keamanan demi keuntungan pribadi.
Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta wajib pajak melakukan verifikasi data melalui telepon, WhatsApp, atau mengunduh file dalam format APK.
“Waspada penipuan mengatasnamakan Coretax DJP. DJP tidak pernah melakukan verifikasi data melalui telepon, WhatsApp, atau meminta mengunduh file dalam format APK,” tulis DJP dalam unggahannya pada Kamis (16/1).
DJP juga memastikan bahwa wajib pajak dapat mengubah data secara mandiri melalui sistem Coretax yang resmi. Mereka mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi.
Coretax Alami Tantangan Sejak Diluncurkan
Coretax sendiri merupakan aplikasi layanan pajak digital yang baru diluncurkan pada 1 Januari 2025. Sistem ini dikembangkan oleh tiga perusahaan besar, yakni PricewaterHouse (PwC), LG CNS, dan Deloitte Consulting. Namun, sejak awal peluncurannya, Coretax mengalami berbagai kendala yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menipu wajib pajak.
Hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, tercatat 167.389 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Sementara itu, sebanyak 53.200 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak, dengan total 1.674.963 faktur pajak yang diterbitkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 670.424 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan perbaikan sistem agar layanan Coretax semakin optimal.
“DJP terus berupaya menyempurnakan sistem agar tidak ada lagi kendala yang dialami wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax. Kami mengapresiasi kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih maju,” ujarnya seperti dikutip pada Jumat (17/1/2025).
DJP mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi terkait Coretax melalui kanal komunikasi yang terpercaya guna menghindari modus penipuan yang kian marak. (red)