Ciptakan Lampung Yang Kondusif, TEC Sosialisasi Perda Rembug Desa

waktu baca 2 menit
Tony Eka Candra (TEC) Saat Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Lampung Selatan, Minggu (15/3/2020).

LAMPUNG SELATAN – Dalam rangka menciptakan Lampung yang kondusif, anggota DPRD Provinsi Lampung, Tony Eka Candra (TEC) melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di Desa Gedung Agung Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (15/3/2020).

Hadir dalam acara tersebut, Drs. Rusfian Effendi, MIP selaku Pemateri dan Sugeng Kristianto selaku Moderator, hadir juga Tokoh asal Jati Agung DR. Frans Nurseto S, M.Psi, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Maria Agatha Wartinem, dan A.Beny Raharjo, perwakilan Polsek Jati Agung, Perwakilan Koramil Jati Agung, Perwakilan Camat Jati Agung, Ketua Apdesi Jati Agung, Para Kepala Desa Se-Kecamatan Jati Agung, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita, dan Tokoh Pemuda Se-Kecamatan Jati Agung.

Dalam sosialisasi yang dihadiri 350 lebih peserta yang terdiri dari 21 Desa Se-Kecamatan Jati Agung, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini memaparkan bahwa Rembug desa dan Kelurahan dimaksudkan sebagai pedoman dalam menangani dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung ini juga menjelaskan Perda tersebut merupakan kerja sama Legislatif (DPRD) dengan Eksekutif (Gubernur) untuk mengatur kepentingan umum.

“Perda ini penting untuk disosialisasikan, dan diharapkan Perda ini dapat diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat dalam rangka mendukung terciptanya kawasan Provinsi Lampung yang kondusif, tertib, aman, nyaman, tenteram dan damai,” ujar TEC.

Sementara, Rusfian Effendi, dalam paparannya menyampaikan Rembug Desa bertujuan menampung aspirasi masyarakat Desa dan Kelurahan sesuai dengan musyawarah yang telah disepakati untuk mendorong prakarsa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada.

“Meningkatkan ketanggapsegeraan dan sinergitas unsur pelaksana pemerintahan Desa dan Kelurahan terhadap potensi konflik yang ada guna terciptanya rasa aman dan tenteram,” ujar Mantan Ketua Ikatan Alumni Fisip Unila ini.

Rembug Desa juga dapat dijadikan sebagai media interaksi sosial dalam menguatkan semangat membangun Desa.

“Rembug Desa adalah upaya melibatkan seluruh lapisan masyarakat, dalam rangka pencegahan konflik sosial dan menguatkan semangat membangun Desa yang unggul,” pungkas Rusfian.

Diketahui, dalam sosialisasi Perda Provinsi Lampung nomor 1 tahun 2016, hadir juga mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung Riza Mirhadi, Bambang Purwanto, Benny HN Mansyur, Sugeng Kristianto, Yusro Hendra Perbasya, Benson Werta, Reza Pahlevi, Maulidya Herlita, Henny Maria Ulfa, Nazirhan, Ariyansah, Erwandi, Arifin Indra Jaya, Aryono Agus Prasetyo, Seno Aji dan Yudha Sukarya. (*)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *