Ciki Ngebul, Diduga Sudah Beredar di Bandar Lampung Sejak 2018

waktu baca 2 menit
KASUS keracunan akibat jajanan Ciki Ngebul tiba-tiba saja 'ngebul' hingga menjadi pembicaraan di mana-mana. Kementerian Kesehatan secara resmi telah melarang makanan berbahaya untuk kesehatan itu, namun sosialisasi pelarangannya seperti tidak maksimal.

GANTANEWS, Bandarlampung – BALAI Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandaralampung menyatakan belum menemukan peredaran/penjualan ciki ngebul di Lampung. Benarkah?

Untuk menjawab itu, media ini memperoleh informasi dari pengalaman sejumlah orang di Bandarlampung yang justru mengatakan jajanan yang konon ‘korea-korean’ itu sempat beredar di sini, dengan nama-nama berbeda.

Darma, seorang redaktur yang bekerja di sebuah penerbitan mengatakan pernah melihat penjualan Ice Smoked, nama lain dari ciki ngebul yang jual oleh pedagang pakai sepeda motor.

“Saya melihat ada yang jualan pakai sepeda motor di Jalan Dokter Harun 1, belum lama ini,” kata Darma (11/01/23).

Keterangan yang sama juga disampaikan Rendi, warga Sukabumi, Bandarlampung yang mengaku melihat pedagang bersepeda motor menjual makanan berasap itu di sekitar Sekolah TK As SALAM, Sukarame.

“Itu dua bulan lalu. Dijual Rp5 ribu se porsi. Enak kok,” katanya.

Jenis makanan ini, diduga yang pernah laris manis, bahkan sejak 2018 lalu yang dijual di arena Fair 2018, di komplek PKOR Way Halim, Bandar Lampung dengan nama Pong-Pong Snack.

Bahkan, patut diduga jenis makanan ini dijual di arena Lampung Fair 2022 lalu. Rendi mengaku hampir tiap hari membeli.

“Di LF 2022 ada yang jual kok, rame, harganya Rp15 ribu se porsi,” katanya.

Jenis makanan ini mudah menarik perhatian orang karena
ada efek asap dari nitrogen yang keluar dari mulut ketika mengunyahnya.

Makanan ringan ini bertekstur renyah dan ada sensasi dingin ketika mengunyahnya, sebab ditambahkan nitrogen cair bersuhu minus 196 derajat Celcius, menggunakan mesin khusus.(ganta)

Follow me in social media: