Carut Marut Proyek Pengaman Pantai di Lamsel: Walhi Tuding Rugikan Daerah, BBWSMS Tak Ambil Pusing

waktu baca 3 menit
Proyek pengaman pantai di Lampung Selatan gunakan material dari lokasi tak berizin

GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung menuding dua proyek yang dilaksanakan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) di Pantai Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) berpotensi merugikan negara dan daerah.

Walhi Lampung, melalui ketuanya Irfan Tri Musri, meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghentikan pekerjaan dua proyek tersebut sampai bisa dipastikan material yang digunakan kontraktor legal, dan dibenarkan secara hukum, yakni disuplay dari usaha pertambangan berizin.

Sejak awal Walhi Lampung sudah mengendus praktik penggunaan material untuk kebutuhan proyek disuplay oleh perusahaan pemilik lokasi tambang tak berizin.

Diketahui, Walhi terus mendesak agar dua proyek tersebut dihentikan sementara sampai memperoleh penyuplai sumber material dari pertambangan resmi.

“Kami menyayangkan pengabaian oleh pihak BBWSMS yang membiarkan penggunaan material bukan hasil tambang resmi terus terjadi. Seharusnya, BBWSMS sebagai lembaga mewakili pemeritah tidak mengizinkan penggunaan material bukan dari tambang resmi,” kata Irfan.

Menurut Irfan, penggunaan material dari tambang tak resmi akan banyak berdampak hilangnya pendapatan daerah dari sektor perizinan.

Dampak ikutan lainnya dan pasti terjadi adalah hilangnya royalti serta kerusakan lingkungan di lokasi material itu diproduksi.

“Kementerian PUPR melalui BBWSMS tentu sangat mengerti bahwa penggunaan material harus bersumber dari lokasi harus clean and clear, tidak boleh menabrak aturan. Hal ini seharusnya ini tidak boleh terjadi, karena sudah ada aturan yang jelas,” kata Irfan.

Sebelumnya, dilangsir harianpilar.com, dua proyek milik Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) terindikasi menggunakan material bukan dari tambang berizin, melainkan dari lahan bukan pertambangan.

Dua proyek itu adalah pembangunan pengamanan pantai Kalianda (Pantai Maja) Kabupaten Lampung yang dikerjakan PT. Mina Fajar Abadi senilai Rp38.061.681.300, dan Proyek pembangunan pengaman pantai Kalianda (Pantai Sukaraja) Kabupaten Lampung senilai Rp67.786.021.600, dikerjakan PT Basuki Rahmanta Putra.

Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) sudah mengakui adanya penggunaan material dari sekitar lokasi dua proyek pengaman pantai Kalianda Lampung Selatan (Lamsel). BBWSMS beralasan hal itu untuk meminilisir konflik.

Sub Koordinator Plt. Hukum dan Komunikasi Publik BBWS Mesuji Sekampung, Yanti Suri, mengatakan, BBWS Mesuji Sekampung menyatakan bahwa pada tahun anggaran 2021 memang benar melaksanakan kegiatan pembangunan Pengaman Pantai di Kabupaten Lampung Selatan.

Proyek terdiri dari dua paket pekerjaan, yaitu pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Maja) yang dilaksanakan oleh PT. Mina Fajar Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp 38.061.681.300. Kemudian, pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Sukaraja) yang dilaksanakan oleh PT. Basuki Rahmanta Putra dengan nilai kontrak sebesar Rp67.786.021.600.

“Tujuan dari dilaksanakan kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai tersebut antara lain pemulihan infrastruktur pantai pasca bencana tsunami pada akhir tahun 2018. Mengurangi abrasi pantai dan pergeseran garis pantai. Melindungi permukiman masyarakat, jalan provinsi dan fasilitas umum lainnya di sepanjang pesisir selatan Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Yanti Suri dalam klarifikasinya dilangsir Harianpilar, Senin 6 September 2021.

Menurut Yanti Suri, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, pihak BBWS Mesuji Sekampung melalui PPK Kegiatan Sungai dan Pantai telah menyurati pihak penyedia jasa yang melaksankaan kegiatan tersebut dengan menggunakan material sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Bahwa penggunaan material sekitar lokasi pekerjaan dilakukan untuk mengutamakan dan menghormati kearifan lokal, untuk meminimalisir potensi konflik dan agar kegiatan pekerjaan dapat terlaksana tepat waktu, mengningkatkan pendapatan perekonomian masyarakat sekitar lokasi,” ujar Yanti Suri.

Selain itu, lanjutnya, penggunaan material untuk pekerjaan tersebut telah memperoleh Pendapat Hukum atau Legal Opiniom dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Lampung. ”Demikian kami sampaikan, untuk dapat dipergunakan segaimana mestinya,” katanya. (red)

Follow me in social media: