Cabul, Polisi Pringsewu Amankan Sopir Beranak Satu
GANTANEWS.CO, PRINGSEWU – Seorang sopir, sebut saja P (23), warga Kampung Sri Way Langsep Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Pringsewu Kota.
Kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, tersangka P itu diamankan atas dugaan pencabulan.
“Dia itu tersangka pencabulan. Korbannya DA, masih di bawah umur (17 tahun),” jelas Kompol Atang Samsuri, Kamis (14/10).
P diduga sudah melakukan pencabulan sedikitnya tiga kali sejak Agustus hingga September 2021.
Perbuatan itu dilakukan di sebuah penginapan di Pringsewu.
“Pelapornya orangtua korban sendiri,” ungkap Kapolsek mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Kamis (14/10/21) siang.
Dijelaskan Kapolsek, sebelum diamankan Polisi tersangka sempat didatangi oleh keluarga korban dan masyarakat lain yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, namun sebelum sempat diamuk massa tersangka terlebih dahulu dimankan oleh pihak kepolisian Polsek Kalirejo Lampung Tengah.
Namun setelah ditelusuri ternyata tempat kejadian perkata (TKP) berada di wilayah hukum Polres Pringsewu maka keluarga korban langsung melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota dan meminta untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Sejumlah saksi dan tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan dan perbuatan melawan hukum itu benar adanya, “terang kapolsek.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya. Dirinya sudah 3 kali melakukan pencabulan terhadap korban yang notabene diketahuinya masih berstatus anak dibawah umur.
Modus korban mengajak korban jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor lalu dibawa kesalah satu penginapan dan kemudian melakukan pencabulan.
“Tersangka sudah berkeluarga bahkan memiliki anak namun karena tidak kuat menahan nafsu birahinya maka dirinya nekat melakukan pencabulan terhadap korban, “ungkap Kompol atang
Atas perbuatannya tersebut pelaku kini telah dilakukan penahanan di rutan Mapolsek Pringsewu kota dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
“Dalam proses penyidikan tersangka dikenai pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun, “tandasnya. (RED)
Follow me in social media: