Buron Sejak September, Penipu Petani Kopi Hingga 10 Miliar Ditangkap Polda Lampung di Jawa Barat

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Polda Lampung berhasil mengungkap skandal penipuan dan penggelapan yang melibatkan kerugian hingga Rp10,36 miliar. Tersangka utama, Ahmad Ramadan (27), yang menjabat sebagai Direktur PT Adera Ramanda Group, ditangkap setelah menjadi buronan sejak September 2024. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung pada 29 November 2024 di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat.

Kronologi Kasus: Penipuan dengan Barang Bernilai Miliaran Rupiah

Kasus ini bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani asal Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandar Lampung. Barang tersebut memiliki berat total 151.191,6 kilogram, dengan nilai mencapai Rp10,36 miliar. Ahmad berjanji akan membayar dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan, namun janji itu tidak ditepati.

Saat para korban mengkonfirmasi ke pihak pembeli, mereka terkejut mengetahui bahwa pembayaran sudah dilakukan, namun uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan mereka. Ahmad Ramadan menghilang tanpa jejak, memicu laporan resmi yang dibuat pada 12 September 2024.

Penangkapan dan Pengamanan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, Polda Lampung segera melakukan penyelidikan. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan tersangka dengan pengamanan sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah.

Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Dirreskrimum Polda Lampung, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.

“Kami berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dari hasil kejahatannya. Penipuan ini direncanakan dengan matang, dan kerugiannya sangat besar,” ujar Kombes Pahala Simanjuntak.

Imbauan untuk Waspada dalam Transaksi Bisnis

Polisi terus mendalami kasus ini, melacak aliran dana hasil kejahatan, dan menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Kombes Pahala juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.

Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penipuan dan kejahatan lainnya, terutama yang merugikan masyarakat.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di Lampung,” tegasnya.

Ahmad Ramadan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (red)