Buron Sejak 2019, Paulus Tannos Akhirnya Ditangkap KPK di Singapura

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, di Singapura. Kepastian ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang menyebutkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait guna mempercepat proses ekstradisi.

Fitroh menjelaskan bahwa KPK saat ini tengah melengkapi berbagai persyaratan agar Paulus Tannos dapat segera dipulangkan ke Indonesia untuk menghadapi persidangan. KPK juga bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Kementerian Hukum dan HAM dalam proses ekstradisi ini.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan. Kami sedang menyusun persyaratan yang diperlukan agar yang bersangkutan bisa segera diekstradisi ke Indonesia dan dihadapkan ke persidangan,” ujar Fitroh dalam keterangannya, Jumat (24/1).

Peran Paulus Tannos dalam Kasus e-KTP

Paulus Tannos merupakan tersangka dalam skandal korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total proyek senilai Rp5,9 triliun. Sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ia diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk mantan pejabat dan anggota DPR.

KPK telah menetapkan Tannos sebagai buronan sejak 19 Oktober 2019 setelah diketahui dirinya mengubah identitas menjadi Tjhin Thian Po. Selain Tannos, kasus ini juga menyeret sejumlah nama besar lainnya, seperti mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi e-KTP Husni Fahmi.

Deretan Nama dalam Skandal e-KTP

Kasus korupsi e-KTP menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia. Sejumlah nama penting telah diproses hukum, termasuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dua eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung, dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Selain itu, pengusaha Andi Narogong, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, serta mantan anggota DPR Markus Nari juga telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Dalam dakwaan yang diajukan oleh jaksa, Miryam S Haryani disebut sebagai penyalur dana korupsi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR untuk memperlancar proyek ini. Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni turut disebut mengetahui dan menerima aliran dana dari proyek tersebut.

Penangkapan Paulus Tannos menjadi perkembangan terbaru dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi e-KTP. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan menghadapkan semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Kini, publik menantikan proses ekstradisi Tannos ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (red)

error: Content is protected !!