Bupati Waykanan Terseret Kasus Suap Rektor Unila? Ini Klarifikasi Sekdakab Saipul
GANTANEWS.CO. Way Kanan – Sekdakab Way Kanan, Saipul memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi tentang adanya dugaan keterlibatan Bupati Way Kanan ,Bupati Lamteng dan Wakil Bupati Tanggamus dalam barang bukti perkara suap di Fakultas Kedokteran Unila, Sabtu (05/11/2022).
Sekdakab Sapul mengatakan pihaknya perlu menjelaskan terkait rekom Bupati Way Kanan nomor 551/658/IV.02 WK/ 2022 tanggal 20 Juni 2022, bahwa benar adanya warga Way Kanan yang meminta dibuatkan rekomendasi Bupati Way Kanan untuk anaknya agar dapat diterima di Universitas Lampung,
“Namun penyampaian Rekom ke Unila tidak lagi dilakukan oleh Pemkab Way Kanan melainkan disampaikan langsung oleh orang tua anak tersebut .” jelas Sekdakab.
Saipul menjelaskan lebih lanjut ,Pemkab juga telah melakukan konfirmasi kepada keluarga pemohon rekomendasi dari Bupati Way Kanan atau Haji Raden Adipati Surya SH.MM dan diterangkan bahwa anak yang minta rekomendasi tersebut bernama Siti Hajar Putri Andrian, ternyata tidak jadi kuliah di Fakultas Kedokteran Unila, melainkan kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Palembang.
Melengkapi sanggahannya tersebut sekdakab Way Kanan menyertakan bukti-bukti kalau si pemohon rekomendasi dari Bupati Way Kanan saat ini telah diterima di fakultas kedokteran Universitas Sriwijaya.
” inilah sebenarnya yang terjadi anak yang di Rekom Bupati saat ini telah kuliah di Universitas Sriwijaya Palembang dan rekom tidak dipakai di UNILA.” Pungkas Saipul
Sebelumnya pada terbitan 05 November dalam pemberitaan sebuah media online Bandarlampung, Sejumlah nama Kepala Daerah di Provinsi Lampung masuk dalam daftar barang bukti perkara penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi Desfiandi.
Mereka adalah, Bupati Waykanan, Bupati Lampung Tengah, dan Wakil Bupati Tanggamus. Ada juga nama Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari yang juga kakak Andi Desfiandi.
Daftar barang bukti itu dapat dilihat lewat situs http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id pada menu Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dalam detil barang bukti di perkara dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.
Nama Bupati Waykanan tercatat di dalam barang bukti 1 lembar asli dokumen berkop Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, Surat Nomor : 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022, Perihal : Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri 1 lembar kertas “RILIS PIMPINAN UNIVERSITAS LAMPUNG” dengan tulisan tangan tinta hitam yang diantaranya terbaca “SPI : -> 250 juta”
Kemudian, ada 1 lembar kertas dengan tulisan tangan tinta biru yang diantaranya terbaca “Donatur”, “5. Andi Desfiandi”, “6. Ary Darmajaya”, “12. dr Wakil Bupati Tanggamus” dan “13. Bupati lampung Tengah”.
Selain itu, ada juga bukti 1 lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center” bertanggal Bandar Lampung, 15 Agustus 2022.
Sedikitnya ada kurang lebih 85 barang bukti yang didaftarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengungkapkasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila lewat jalur mandiri tahun 2022.(*/Fikri).
Follow me in social media: