Bupati Way Kanan Terbitkan Surat Edaran Jelang Natal dan Tahun Baru

waktu baca 2 menit
Surat Edaran Bupati Way Kanan

GANTANEWS.CO, WAY KANAN — Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menerbitkan Surat Edaran Nomor: 360/ 950 /IV.05-WK/2021 tertanggal 17 Desember Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022

Surat Edaran (SE) tersebut merupakan Tindak Lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021.


Surat Edaran tersebut menjelaskan Pemerintah Kabupaten Way Kanan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) dalam Pengendalian Corona Virus Disease-2019 pada tingkat kampung dan kelurahan

Beberapa Hal Penting yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut adalah :


1.  Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

2. Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, jika dilaksanakan secara berjamaah diberlakukan ketentuan maksimal 50% kapasitas dari ruangan, menjaga jarak minimal 1,5 meter, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan tidak kontak fisik.

3. Tidak diperkenankan melaksanakan perayaan Tahun Baru 2022, atau perayaan/resepsi yang dapat menimbulkan kerumunan.  

4. Khusus untuk tempat-tempat wisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, tidak terjadi kerumunan dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

5. Mengingat saat ini sudah terdeteksinya Covid-19 Varian Omicron di wilayah Indonesia yang penularannya sangat cepat, maka diminta bagi warga yang belum melaksanakan vaksin, agar segera melaksanakan vaksin di fasilitas kesehatan terdekat.

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya berharap agar seluruh masyarakat dapat mematuhi sehingga tidak akan timbul Kluster baru. (Rahmat)

Follow me in social media: