Bupati Way Kanan Terbitkan Aturan, Ini Sanksinya Jika Tidak Mau Divaksin. Bisa Kena Denda Lho…

waktu baca 2 menit
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya saat menerima vaksinasi Covid-19 (foto:ist)

Gantanews.co, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan terus mengejar target herd immunity (kekebalan kelompok) 100% di Way Kanan. Selain itu, Pemkab Way Kanan juga menargetkan capaian 100% vaksinasi dari target sasaran 341.283 orang pada akhir tahun 20201.

Untuk itu, Pemkab Way Kanan menggandeng dan berkerjasama dengan instansi terkait dan pihak-pihak lain agar percepatan vaksinasi Covid-19 untuk seluruh lapisan masyarakat lebih optimal. Selain itu, Pemkab Way Kanan juga terus mengajak masyarakat mengikuti vaksinasi.

Baca juga: Vaksinasi Capai 70%, Kadiskes Way Kanan: ”Akhir Tahun 100%”

Terbaru, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 442/ 735 /IV.02-WK/2021 tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 bagi warga Way Kanan.

Dalam SE itu disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, namun tidak bersedia menjalani vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau didenda.

Kemudian, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Terkait aturan sanksi tersebut, para camat, lurah atau kepala kampung diminta mengajak warganya untuk mengikuti Vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan, aturan tersebut bertujuan mempercepat capaian vaksinasi pada masyarakat aga rupaya pencegahan penularan dan penanganan Covid-19 lebih efektif.

Menurut Bupati, vaksinasi sangat penting untuk mengurangi resiko penularan, sekaligus membentuk kekebalan kelompok terhadap paparan Covid-19.

Bupati juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk mencegah penularan Covid-19. (RS)

Follow me in social media: