Bupati Terpilih Mesuji, Tulangbawang, Pesisir Barat Siap Dilantik, Pringsewu Sidang Dismissal, Pesawaran Tunggu Pembuktian
Gantanews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa hasil Pilkada di tiga kabupaten di Lampung. Dengan keputusan ini, pasangan bupati dan wakil bupati terpilih di Mesuji, Tulangbawang, dan Pesisir Barat dipastikan akan segera dilantik bersama kepala daerah terpilih lainnya pada 20 Februari 2025.
Baca juga: Mendagri: Prabowo Pilih 20 Februari 2025 untuk Pelantikan Kepala Daerah, Tetap di Jakarta
Keputusan MK dan Rinciannya
Sidang putusan MK yang digelar pada Selasa (4/2/2025) memutuskan menolak tiga dari lima permohonan sengketa Pilkada di Lampung. Tiga perkara yang ditolak atau dinyatakan dismissal tersebut adalah:
- Pilkada Mesuji (Perkara No. 39/PHPU.BUP-XXIII/2/2025)
- Pilkada Tulangbawang (Perkara No. 48/PHPU.BUP-XXIII/2/2025)
- Pilkada Pesisir Barat (Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2/2025)
Sementara itu, satu gugatan lain terkait Pilkada Pesawaran (Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2/2025) masih berlanjut ke tahap pembuktian, yang dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Adapun sidang putusan dismissal untuk Pilkada Pringsewu akan digelar pada Rabu (5/2) malam.
Langkah Selanjutnya: Pelantikan Bupati Terpilih
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, tiga pasangan bupati dan wakil bupati terpilih kini tinggal menunggu pelantikan. Mereka adalah:
- Mesuji: Elfianah – Yudi Wicaksono
- Tulangbawang: Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan
- Pesisir Barat: Dedi Irawan – Irawan Topani
Menurut aturan, setelah MK mengeluarkan putusan dismissal, KPU akan menyerahkan salinan keputusan kepada DPRD untuk kemudian disahkan sebagai calon terpilih. Jika sebuah perkara lanjut ke tahap pembuktian, maka proses pemeriksaan akan berlangsung hingga Maret 2025 dengan pemanggilan saksi.
Dengan demikian, bagi tiga daerah yang sudah mendapatkan putusan final dari MK, proses pemerintahan baru akan segera dimulai tanpa hambatan lebih lanjut. (red)