Bupati Tanggamus Keluarkan Edaran Rapid Test Bagi Warganya Yang Keluar Daerah
GANTANEWS.CO, Tanggamus — Bupati Tanggamus, Dewi Handajani mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemeriksaan rapid test Covid-19 bagi warganya yang melakukan perjalanan keluar Daerah Provinsi Lampung.
Edaran bernomor :440/4431/25/2020 tertanggal 10 Juni 2020 itu dikeluarkan mengantisipasi dampak New Normal di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bidang wisata dan ekonomi dan merupakan hasil rapat Gugus Tugas Covid-19 Tanggamus pada Senin dan Selasa tanggal 8 dan 9 Juni 2020.
Pelaksanaan pemerikaan rapid test dan surat keterangan hasil rapid test sendiri dilaksanakan di sarana pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan antara lain:
1. Sarana pelayanan kesehatan pemerintah terdiri dari :
- RSUD Batin Mangunang Kota Agung
- UPTD Puskesmas Talang Padang
- UPTD Puskesmas Gisting
- UPTD Puskesmas Pulau Panggung
- UPTD Puskesmas Rantau Tijang (Pugung)
- UPTD Puskesmas Bulok
- UPTD Puskesmas Kelumbayan Barat
- UPTD Puskesmas Sukaraja (Semaka)
2. Sarana pelayanan kesehatan swasta terdiri dari :
- Rumah Sakit Panti Secanti, Gisting
- Klinik Husada, Talang Padang
- Klinik Alhafa, Kota Agung
Prosedur pelaksanaannya dimulai dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa surat keterangan yang diterbitkan adalah benar dan dikeluarkan kepala Pekon dan terkait pembiayaan tidak digratiskan. (Sadikin)