Bupati Tanggamus Keluarkan Edaran PPKM Mikro, Hajatan Dilarang dan Tempat Wisata Ditutup
GANTANEWS.CO, TANGGAMUS — Bupati Tanggamus, Dewi Handajani mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penangan covid 19 ditingkat pekon atau kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran dan penanganan covid 19 di kabupaten Tanggamus, Selasa (6/7/2021).
Dalam SE dengan nomor 360/2697/44/2021 tersebut, Bupati Tanggamus menghimbau kepada Forkopimda, Kepala instansi vertikal, Kepala perangkat, Camat, Lurah dan kepala pekon serta organisasi keagamaan dan organisasi masyarakat se kabupaten Tanggamus untuk memantau perkembangan penularan covid 19 diwilayah masing – masing.
Bupati Tanggamus menghimbau dari tanggal 6 Juli sampai 20 Juli 2021 agar tidak melangsungkan dan melarang segala kegiatan yang akan mengundang kerumunan seperti pesta dan hajatan menutup semua tempat pariwisata, serta membentuk tim pemulsaran di tiap pekon atau kelurahan.
Bupati mengatakan dalam surat edarannya Pelanggaran dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Laporan : Indra Gunawan
Follow me in social media: