Bupati Raden Adipati: PBB Waykanan Masih Bisa Ditingkatkan

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, WAY KANAN — Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) memiliki peluang yang cukup besar untuk dapat ditingkatkan penerimaannya mengingat Kabupaten Way Kanan memiliki wilayah yang cukup luas yaitu 3.921,63 Km atau 392.163 Hektar.

Berdasarkan Keputusan Bupati Way Kanan tentang Penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Pedesaan dan Perkotaan, khususnya NJOP Tanah di Kabupaten Way Kanan terendah sebesar Rp1.700/m, sedangkan tertinggi sebesar Rp103.000/m .

Hal itu disampaikan Raden Adipati Surya saat menghadiri Acara Pembagian SPPT PBB P2 dan Pemberian Piagam Penghargaan Kepala Notaris/PPAT serta Wajib Pajak Potensial Tahun 2022 di Ruang Rapat Utama Setdakab, Kamis (02/06/2022).

Terlihat hadir Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, para Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pertanahan Kabupaten, Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan, Cabang BRI Kotabumi dan Cabang Bank Lampung Baradatu.

Bupati Adipati menjelaskan pada tahun 2016-2021 masih terdapat 39 Kampung dan Kelurahan yang belum melunasi tunggakan pembayaran PBB-P2, dengan nilai tunggakan sebesar Rp1.617.249.831.

“Masih banyak pekerjaan rumah yang mesti kita selesaikan, masih adanya tunggakan PBB-P2 Tahun 2016-2021 yang belum dilunasi, data per Tanggal 25 Mei 2022 terdapat 39 Kampung dan Kelurahan yang belum melunasi pembayarannya, dengan nilai tunggakan sebesar Rp 1.617.249.831 dan harus terus kita upayakan pelunasannya atas tunggakan tersebut,” jelasnya.

Bupati Adipati juga berpesan kepada PPAT/Notaris dan Camat selaku PPATS untuk lebih jeli dalam hal proses pembuatan Akta Tanah khususnya melalui transaksi jual beli oleh masyarakat, karena disinyalir masih adanya transaksi jual beli tanah oleh masyarakat yang tidak mencerminkan nilai jual beli yang sesuangguhnya, dengan tujuan untuk menghindari pengenaan Besa Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Saya berharap kepada kita semua yang hadir disini untuk kiranya dapat ikut berperan aktif mensukseskan pelunasan PBB Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2022 ini dengan memberikan kontribusi secara maksimal, mari kita taat dalam membayar pajak demi keberlangsungan pembangunan di Bumi Ramik Ragom menuju Way Kanan Unggul dan Sejahtera,” kata Bupati Adipati. (*)

Follow me in social media: