Bupati Pesawaran Resmikan Masjid Herkiar, Simbol Persatuan dan Keberkahan
Gantanews.co – Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, meresmikan Masjid Herkiar yang berlokasi di Kompleks Kompi Senapan A Batalyon 143/TWEJ, Kecamatan Gedongtataan, Selasa (21/1/2025).
Masjid yang berdiri di atas lahan seluas 526 meter persegi dengan luas bangunan 12×12 meter ini merupakan hibah dari mantan komandan kompi Gedongtataan, Marzuki, yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Pesawaran.
Dalam sambutannya, Bupati Dendi menekankan bahwa Masjid Herkiar bukan sekadar tempat ibadah, melainkan simbol persatuan dan kebersamaan masyarakat.
“Masjid ini bukan hanya untuk beribadah, tetapi juga menjadi tempat untuk memperkuat nilai-nilai persatuan dan kebersamaan umat,” ujar Bupati Dendi.
Ia juga mengapresiasi langkah inisiatif Wakil Bupati Marzuki dalam mendirikan masjid tersebut. Dendi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan masjid ini sebagai pusat kegiatan keagamaan yang membangun akhlak dan meningkatkan keimanan.
Sementara itu, Wakil Bupati Pesawaran, Marzuki, melalui Wakil Ketua TP PKK Pesawaran, Nurhayati Marzuki, menyampaikan bahwa pembangunan Masjid Herkiar merupakan wujud komitmennya untuk memberikan manfaat bagi masyarakat di lokasi tempat dirinya pernah bertugas.
“Ini adalah bentuk kepedulian saya untuk meninggalkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di tempat saya mengabdi,” kata Nurhayati.
Ia juga menyampaikan rasa syukur karena pembangunan masjid dapat terealisasi berkat dukungan berbagai pihak.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terwujudnya masjid ini. Semoga Masjid Herkiar memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Komandan Batalyon 143/TWEJ, Letkol Inf. Danang Setiaji, turut menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Pesawaran dan seluruh pihak yang berkontribusi dalam pembangunan masjid.
“Ini adalah momen bersejarah bagi kami. Semoga Masjid Herkiar mampu menghidupkan kegiatan keagamaan di lingkungan ini dan membawa keberkahan bagi masyarakat,” tutup Danang. (rls/pwr)