Bupati Musa Akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Yang ‘Nakal’ Aturan

waktu baca 1 menit
Salah Satu dari Tiga tempat hiburan malam di Lampung Tengah disatroni Satpol PP karena beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan yakni pukul 20.00 WIB, Senin, (9 Agustus 2021).

GANTANEWS.CO, LAMPUNG TENGAH — Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad bakal menindak tegas tempat hiburan malam yang tetap beroperasi melebihi batas waktu yang telah di tentukan, yakni pukul 20.00 WIB. Alasannya, saat ini Kabupaten tersebut berstatus zona merah Covid-19.

Musa menegaskan, sanksi ini bakal diberikan, lantaran ia tengah gencar memutus penyebaran wabah virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China itu.

“Kita cabut (izin) kalau main-main, kita segel kalau mereka macam-macam,” tegas bupati saat dikonfirmasi terkait masih adanya tempat hiburan malam yang melakukan aktivitas melebihi batas waktu yang ditetapkan, Senin, (09/7/2021) malam.

Sebelumnya diberitakan, tiga tempat hiburan malam di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) harus berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat.

Pantauan di lokasi, ketiga tempat hiburan malam yang disatroni tersebut ialah tempat karaoke keluarga Ayu Ting-Ting, F 1 dan Jhonson. Ketiganya berada di Kecamatan Terbanggi Besar.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP kepada wartawan.

Untuk diketahui, Lampung Tengah menerapkan PPKM level 3. Lamteng juga merupakan satu dari 13 daerah di Lampung yang berstatus Zona Merah Covid-19. 

Laporan : Deny Fernando

Follow me in social media: