Bupati Lampura Minta Camat Sosialisasikan Sanksi Pelanggar Prokes
GANTANEWS.CO, LAMPUNG UTARA — Pemerintah Daerah Lampung Utara bersama Satgas Covid-19 terus berupaya menekan penyebaran virus Corona dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam upaya mempercepat penanggulangan pandemi.
“Pada 6 Juli 2021, Lampura masuk zona merah, Surat Edaran itu meminta kepada seluruh Camat serta aparatur di tingkat Desa waspada,” kata Bupati saat rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara virtual di rumah jabatan bupati, Kamis (08/07/2021).
Tak hanya itu, Bupati juga mengintruksikan agar Camat dan Aparatur Desa mensosialisasikan tentang sanksi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).
“Saya juga intruksikan Camat, Babinsa, Babinkamtibmas dan Satgasus untuk kerja proaktif, mengawasi warga masyarakat kita, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa, bila itu masih terjadi ambil sikap tegas, langsung dibubarkan,” ujar Bupati. (Kominfo)
Laporan : Defriwansyah
Follow me in social media: