Bupati Adipati Kunjungi Sekolah Tatap Muka
GANTANEWS.CO, Waykanan – Bupati Raden Adipati Surya didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten, Ny. Hj. Dessy Afriyanti Adipati beserta Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pimpinan Kecamatan Blambangan Umpu melakukan Peninjauan Pelaksanaan PTM Terbatas di SMP Negeri 01 Blambangan Umpu, Senin (13/09/2021).
Kedatangan Bupati Adipati, Ketua TP PKK Kabupaten, Dessy Adipati dan jajaran disambut langsung oleh Kepala Sekolah dan Dewan Guru SMPN 01 Blambangan Umpu yang langsung meninjau kesiapan Sekolah dalam melaksanakan SOP PTM Terbatas terutama menerapkan Protokol Kesehatan.
Dalam arahannya, Bupati Adipati menjelaskan bahwa pelaksanaan PTM Terbatas untuk SD, SMP, SMA/SMK Sederajat hanya 50% dari jumlah siswa. Sedangkan PAUD/TK diperbolehkan masuk hanya 5 Murid dalam 1 Kelas dan harus mendapatkan Surat Izin dari Gugus Tugas.
Para pelajar juga harus mendapatkan izin dari Orang Tua, dan belum dapat melakukan Tatap Muka apabila belum mendapatkan izin. Mengingat pencanangan vaksinasi bagi anak-anak baru akan mulai dilakukan oleh Presiden RI.
Selanjutnya, Bupati Inisiator Kabupaten Layak Anak itu juga menegaskan bahwa seluruh Sekolah yang melakukan PTM Terbatas harus memperketat Protokol Kesehatan tanpa terkecuali.Apabila terdapat Sekolah yang melanggar maka akan langsung ditutup kembali. Selain itu, Satgas juga harus selalu memastikan tidak ada kegiatan lain di Sekolah selain Kegiatan Belajar Mengajar dan akan terus dilakukan evaluasi.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas untuk seluruh Sekolah se-Kabupaten Way Kanan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021.
Kemudian Nommor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor97/Sepres/A6/ III/2021 Tanggal 30 Maret 2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 3, Level 2 dan Level 1.
Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, tanggal 6 September 2021 dan Instruksi Bupati Way Kanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Kampung dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, tanggal 9 Agustus 2021.
Usai meninjau PTM Terbatas di SMP Negeri 1 Blambangan Umpu, selanjutnya Bupati Adipati dan jajaran melakukan Peninjauan PTM Terbatas di SD Negeri 01 Bumi Ratu Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk dan SMK YP 17 Baradatu Kecamatan Baradatu.(ADIP)
Follow me in social media: