Buntut Acara Orgen Tunggal, Kapolsek Semaka Dicopot!
Gantanews.co, Tanggamus – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Semaka Iptu Pambudi Raharjo dicopot dari jabatannya. Jabatan Kapolsek Semaka digantikan oleh AKP I Ketut Gister yang sebelumnya menjabat Kasubbagbinops Bagops Polres Tanggamus.
Selanjutnya Iptu Pambudi menempati jabatan baru sebagai Kanit Dua Penjagaan Tahanan (Jagatah) Subdit Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Pamtah Dittahti) Polda Lampung.
Pencopotan itu diduga akibat adanya hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka pada Jumat (14/05/2021) malam.
Hiburan orgen tunggal dalam rangka acara halal bihalal dan acara bujang gadis yang digelar oleh pemuda pemudi atau Muli Mekhanai setempat itu menyebabkan kerumunan massa. Sekitar 800 orang mengikuti acara yg digelar di tengah pandemi Covid-19.
Acara tersebut akhirnya dibubarkan paksa aparat gabungan dari Polres, Kodim, dan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus setelah sebelumnya berkali-kali upaya mediasi dan persuasif agar acara tersebut dihentikan gagal.
Pembubaran terpaksa dilakukan karena kegiatan tersebut digelar disaat pandemi Covid-19, padahal sebelumnya pemerintah daerah dan pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan larangan menggelar acara yang mengumpulkan massa
Sempat diwarnai ketegangan saat aparat gabungan membubarkan paksa acara yang digelar di rumah adat Pekon Karang Agung itu. Aparat terpaksa melepaskan tembakan peringatan agar massa mau membubarkan diri.
Video pembubaran paksa acara Orgen Tunggal di Semaka dapat dilihat di: Tembakan Peringatan Bubarkan Paksa Halal Bihalal & Bujang Gadis, Puluhan Orang Diamankan
Puluhan orang diamankan, berikut peralatan musik dan soundsystem ikut diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanggamus sebagai barang bukti.
Selain itu, di lokasi acara, aparat gabungan menemukan narkoba jenis Shabu.
Setelah menjalani tes urine, dari puluhan orang yang diamankan, empat orang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis Shabu.
Kapolres menegaskan, terhadap sejumlah orang tersebut masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan test urine di Polres Tanggamus dan terhadap mereka yang terlibat baik terkait keramaian ataupun Narkoba akan disidik hingga proses persidangan.
Dan kegiatan pengumpulan massa tersebut dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)
Follow me in social media: