Breaking News! Parlemen Korea Selatan Resmi Makzulkan Presiden Yoon Suk Yeol

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Majelis Nasional Korea Selatan pada Sabtu (14/12) resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol melalui pemungutan suara. Langkah ini dipicu oleh keputusan kontroversial Yoon yang menyatakan darurat militer pada 3 Desember, meski kemudian mencabutnya hanya dalam waktu enam jam.

Keputusan pemakzulan tersebut didukung oleh 204 dari 300 anggota parlemen, melampaui ambang batas dua per tiga suara yang diperlukan. Sebanyak 85 anggota menolak, sementara delapan suara dinyatakan tidak sah, dan tiga anggota memilih abstain. Dengan disahkannya mosi ini, jabatan Presiden Yoon secara resmi ditangguhkan, dan Perdana Menteri Han Duck-soo akan mengambil alih sebagai penjabat presiden.

Perpecahan dalam Partai Kekuatan Rakyat (PPP)

Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang menjadi pendukung utama Presiden Yoon, awalnya menyatakan menolak mosi pemakzulan. Namun, hasil pemungutan suara menunjukkan adanya perpecahan internal, di mana 12 anggota PPP justru mendukung langkah tersebut. Hal ini mencerminkan ketegangan yang semakin memanas dalam koalisi pemerintahan.

Langkah pemakzulan ini digerakkan oleh partai oposisi utama, Partai Demokrat, bersama lima partai oposisi lainnya. Mereka menuduh Presiden Yoon melanggar konstitusi dan undang-undang melalui tindakan darurat militer yang dianggap berlebihan. Selain itu, terdapat tuduhan bahwa Yoon memerintahkan pasukan militer dan kepolisian untuk menahan anggota parlemen saat darurat militer diberlakukan.

Proses Pemakzulan yang Panjang

Upaya pemakzulan ini bukan tanpa hambatan. Sebelumnya, mosi serupa yang diajukan pada 7 Desember gagal disahkan karena boikot dari anggota PPP. Namun, oposisi tidak menyerah dan kembali mengajukan mosi pemakzulan kedua pada 12 Desember. Mosi ini menghapus beberapa tuduhan awal tetapi menambahkan poin baru, termasuk penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Yoon.

Penentuan Akhir di Mahkamah Konstitusi

Dengan disahkannya mosi pemakzulan oleh parlemen, keputusan akhir kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah akan menentukan apakah Presiden Yoon akan dilucuti dari jabatannya secara permanen atau diperbolehkan kembali menjabat. Jika Mahkamah memutuskan untuk memberhentikan Yoon, ia akan menjadi presiden kedua Korea Selatan yang dimakzulkan setelah Park Geun-hye pada 2017.

Proses hukum di Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan menjadi babak baru dalam dinamika politik Korea Selatan. Sementara itu, masyarakat Korea Selatan menunggu dengan cemas keputusan akhir yang dapat menentukan arah masa depan pemerintahan negara tersebut. (red)