Gantanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Kasus ini kembali mencuri perhatian publik, terutama karena keterlibatan Harun Masiku, mantan politikus PDIP, yang sudah lama menjadi buronan KPK.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber internal, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka ini terjadi setelah gelar perkara yang digelar pada Jumat malam, (20/12/2024). Meskipun kabar tersebut telah beredar luas, pihak KPK belum memberikan konfirmasi resmi mengenai status hukum Hasto.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Setelah operasi tangkap tangan (OTT), Wahyu Setiawan bersama sejumlah pihak lainnya ditahan oleh KPK, namun Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buronan.
Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan, keberadaan Harun Masiku tetap menjadi misteri. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak bukti dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan Hasto Kristiyanto.
Kasus ini tak hanya mengguncang PDIP, tetapi juga mengingatkan kembali akan pentingnya transparansi dan integritas dalam sistem politik Indonesia. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat membuka tabir lebih dalam tentang praktik suap yang merugikan demokrasi ini. (red)