BPKAD Mesuji Sosialisakan Permenkeu Nomor 211/PMK. 07/2022

waktu baca 2 menit
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji, gelar rapat sosialisasi pelaksanaan anggaran tahun 2023 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

GANTANEWS, Mesuji – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji, gelar rapat sosialisasi pelaksanaan anggaran tahun 2023 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Acara yang digelar di Aula kantor Bappelitbangda, dihadiri seluruh Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) OPD se-Mesuji. Rabu, 22/2/2023.

Sosialisasi ini untuk mensikronkan antara kegiatan dengan sumber dana dqlam APBD, standar biaya pemerintah daerah, kebijakan pelaksanaan belanja barang dan jasa serta pengadaan, agar semua yang sudah tertuang dalam dokumen perencanaan dan penganggaran dapat dilaksanakan, serta memberikan informasi kapan dapat dilakukan belanja sesuai dengan pendapatan yang tersedia

Untuk menghindari defisit dalam APBD yang diakibatkan asumsi pendapatan tidak tepat, sehingga bisa berdampak pada output kegiatan prioritas, solusinya sederhana, membuat anggaran kas belanja yang disesuaikan dengan anggaran kas pendapatan, melabeli belanja dengan sumber dana berdasarkan skala prioritas,” kata Kepala Badan BPKAD Kabupaten Mesuji Olpin Putra saat selesai acara. 22/2/2023.

Sementara untuk penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk PPPK, DAU Bidang Pendidikan, Kesehatan serta Pekerjaan Umum, dengan cara termin/tahap I,II dan III, OPD harus pakai syarat

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK. 07/2022 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasill, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus

“Sekarang Transfer dari Kas Negara ke Kas Daerah memakai syarat, jadi setiap OPD harus laporan rencana anggaran, laporan realisasi min 50% dari DAU diterima tahap 1, laporan realisasi min 75% dari DAU yang telah diterima tahap I dan II, terangnya (Mintarso)