BPK Temukan Ribuan Peserta Kartu Prakerja Tidak Tepat Sasaran, Kerugian Capai Rp 10,46 Miliar

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan signifikan terkait pelaksanaan program Kartu Prakerja tahun 2023. Sebanyak 54.856 peserta program tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, sehingga penetapannya dianggap tidak tepat sasaran. Akibatnya, realisasi belanja lainnya pada program Kartu Prakerja terindikasi tidak layak dibayarkan sebesar Rp 10,46 miliar.

Temuan ini diungkapkan melalui hasil pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran Belanja Lainnya (BA 999.08) tahun 2023 yang dilakukan pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Bendahara Umum Negara (BUN) Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP). Salah satu masalah yang diidentifikasi BPK adalah lemahnya pengendalian kehadiran peserta dalam pelatihan daring, yang menjadi penyebab munculnya kerugian tersebut.

Rekomendasi BPK untuk Meningkatkan Efektivitas Pemantauan

Menanggapi temuan ini, BPK merekomendasikan Ketua Komite Cipta Kerja untuk memerintahkan Direktur Eksekutif MPPKP melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait. Tujuannya adalah menyelaraskan sistem melalui integrasi Application Programming Interface (API) guna memperbarui data peserta yang masuk dalam daftar blacklist.

Selain itu, BPK meminta adanya evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi program Kartu Prakerja. Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, dalam keterangannya dikutip pada Selasa (8/10).

Ia menekankan pentingnya perbaikan untuk memastikan program ini lebih tepat sasaran di masa mendatang.

Airlangga Diharapkan Tindaklanjuti Temuan BPK

Dalam laporannya, Daniel juga berharap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Ia meminta agar jajaran Kemenko Perekonomian segera menyelesaikan perbaikan yang diperlukan, berdasarkan rekomendasi yang telah disampaikan.

“Pemeriksaan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan opini, melainkan sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan opini atas LK BUN tahun 2023,” jelas Daniel.

Hasil pemeriksaan ini diserahkan langsung kepada Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis (3/10).

BPK memberikan waktu maksimal 60 hari kepada Kemenko Perekonomian untuk menyampaikan penjelasan terkait perkembangan tindak lanjut rekomendasi ini. Harapannya, perbaikan dapat segera dilaksanakan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program.

Tujuan Pemeriksaan LK Program Kartu Prakerja 2023

Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk menilai kesesuaian antara penganggaran dan pelaksanaan belanja lainnya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemeriksaan juga bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan belanja telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara II, Nelson Ambarita, serta sejumlah pejabat dari lingkungan Kemenko Perekonomian dan tim pemeriksa dari BPK.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan program Kartu Prakerja dapat terus ditingkatkan agar lebih efektif dan tepat sasaran di masa yang akan datang. (red)

Follow me in social media: