BPJS Kesehatan: Kelas Rawat Inap Dihapus, Tarif Iuran 2025 Tetap Sama?

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Kabar penting bagi para peserta BPJS Kesehatan! Mulai tahun 2025, sistem kelas rawat inap akan dihapus dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini tentunya membawa perubahan besar bagi pelayanan kesehatan BPJS.

Tetapi, bagaimana dengan tarif iuran BPJS di tahun 2025? Apakah akan ada perubahan?

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait tarif iuran BPJS Kesehatan 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa besaran iuran masih sama seperti tahun ini.

Berikut daftar tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:

  • Kelas 1: Rp150.000 per bulan
  • Kelas 2: Rp100.000 per bulan
  • Kelas 3: Rp42.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp7.000)

Perlu diingat bahwa meskipun kelas rawat inap dihapus, manfaat pelayanan BPJS untuk semua kelas tetap sama, termasuk konsultasi dokter, perawatan laboratorium, dan obat-obatan. Perbedaannya hanya terletak pada fasilitas di ruang rawat inap.

Beberapa aturan lain terkait tarif iuran BPJS:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Bebas iuran karena ditanggung pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah: Iuran 5% gaji, 4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta.
  • Keluarga Tambahan Penerima Upah: 1% gaji pekerja, terhitung dari anak ke-4, ayah, ibu, dan mertua.
  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran 5% gaji pokok PNS golongan III/a 14 tahun, ditanggung pemerintah.
  • Peserta Bukan Pekerja: Sesuai aturan umum tarif iuran BPJS.

Skema subsidi silang masih akan diberlakukan di tahun 2025. Artinya, iuran dari peserta kaya membantu membiayai peserta miskin. (int)

Follow me in social media: