Bolehkan Resepsi Pernikahan, ini Syarat dari Pemkot Bandar Lampung

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai memperbolehkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan.

“Boleh menggelar resepsi pernikahan atau sejenisnya, tapi tetap dengan protokol kesehatan dan wajib lapor Tim Gugus Tugas Covid-19 setempat,” kata Walikota Bandar Lampung Herman HN, Senin (20/7/20).

Orang nomor satu di kota Tapis Berseri ini menganjurkan tuan rumah untuk tidak terlalu banyak menyebar undangan, juga membatasi waktu jam kunjungan untuk para tamu undangan.

“Saya sarankan kepada masyarakat jangan banyak undangan dan undangannya dibatasi waktu jam kunjungan. Tapi kalau undangannya dibagi waktu sekian dengan jam sekian lagi, ya boleh. Nggak ada masalah,” katanya.

Lebih lanjut suami Eva Dwiana ini menjelaskan masyarakat yang ingin menikah, tidak lupa untuk mengurus surat izin nikah ke pemerintah kota atau Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung

“Harus izin langsung ke Gugus Tugas, ke Sekda. Kalau Sekda tidak ada, bisa langsung ke Asisten. Pokoknya semua harus jalan,” katanya.

“Dan protokol kesehatan harus tetap jalan, pakai masker. Harus ada tempat pencuci tangan. Gak boleh salaman, jaga jarak setidaknya satu meter, tidak bersentuhan, hindari kerumunan,” pungkasnya. (dea)

Follow me in social media: