Bila Terbukti, Oknum Kades Berpolitik akan Dipidana

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Timur – Bawaslu Lampung Timur mendalami kasus beredarnya video yang diduga dilakukan seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Sekampung Udik, yang mengajak dan mengarahkan emak-emak dengan jualan anggaran Program Keluarga Harapan (PKH).

Video berdurasi 1 menit 24 detik beredar di grup-grup WhastApp tersebut telah menambah daftar temuan tim penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur.

Dalam video itu, tampak oknum Kepala Desa mengajak dan mengarahkan masa dengan menjual PKH.

Koordinator Gakumdu  Lampung Timur, Winarto, mengatakan, saat ini vidio tersebut kuat diduga adalah Kepala Desa Mengandungsari Kecamatan Sekampung Udik, Ahmad yang bertindak sebagai pengarah di dalam ruangan kantor desa.

“Sudah dapat dipastikan dua orang dalam video itu adalah Kepala Desa yang didampingi Sekretaris Desa, didalam ruangan kantor desa. Sang Kades bertindak sebagai pengarah dan mengajak para ibu-ibu yang hadir saat itu, agar mendukung dan memilih paslon nomor urut 2 Desember mendatang. Namun saat ini kita masih tahap pembahasan,” ungkap Winarto.

Masih dikatakannya, persoalan video ajakan atau arahan dari sang Kades kepada masyarakat di dalam kantor desa masuk dalam kategori pelanggaran pidana ringan.

“Apabila terbukti, perbuatanya dapat dipidana. Sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, tepatnya pada pasal 188 junto pasal 71, sang kades terancam pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda 6 juta rupiah,” kata Winarto.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Gakumdu juga menyampaikan temuan serupa, yakni adanya dugaan salah satu Kepala Desa di Jabung Lampung Timur yang memberikan arahan atau ajakan pada masyarakat agar mendukung dan memilih pasangan incumben Desember mendatang.

“Ini juga hampir sama kasusnya, yaitu Kades mengajak dan mengarahkan masyarakatnya diruang kantor Desa, dan telah kita tindak lanjuti. Kamis (29/10/2020) lusa adalah hari kelima proses penyelidikan Gakumdu, dan siap pada pembahasan kedua,” tegasnya.

“Temuan tersebut didapat dari Pengawas Kecamatan Jabung, diketahui dalam video Kepala Desa Tanjungsari Suyanto di ruang Kantor Desa mengajak dan mengarahkan masyarakat agar memilih dan mendukung Paslon nomor urut 2,” ungkap Winarto. (Ahmad)