Berniat Kabur Karena Takut Bawa Ganja, Warga Desa Karang Sari Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Jundi Efriyanto (33) Warga Desa Karang Sari Ditangkap Aparat Polsek Jati Agung Karena Kedapatan Memiliki Ganja., Rabu (24/03/2021)

Gantanews.co, Lampung Selatan – Berawal informasi dari warga yang mengatakan jika di salah satu rumah warga di dusun Tanjung Baru sering dilakukan transaksi Narkoba. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Agung Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan segera menindaklanjuti informasi itu.

Tim Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Jati Agung langsung bergegas melakukan penyelidikan terhadap rumah yang dicurigai tersebut.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengatakan, Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Jati Agung telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja.

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah warga di Dusun Tanjung Baru, Desa Karang Sari, sering dilakukan transaksi Narkoba,” terang Iptu Mayer kepada media, Rabu (24/03/2021).

Saat petugas melakukan penyelidikan terhadap rumah yang dicurigai itu, tak berselang lama petugas melihat seorang laki-laki keluar dari rumah itu dan hendak pergi dengan menggunakan sepeda motor. Saat didekati petugas seketika laki-laki itu langsung berlari menghindari petugas.

“Petugas langsung bereaksi dengan mengejar tersangka dan pada saat berlari itulah tersangka melempar sesuatu barang ke kebun Singkong,” ujar Kapolsek.

Ketika berhasil ditangkap dan petugas melakukan penggeledahan pada badan tersangka, petugas tidak ditemukan barang terlarang apapun,” sambung Iptu Mayer.

Tak kehabisan akal, petugas pun langsung mengajak tersangka untuk menunjukkan dan mengambil barang yang sempat dilemparkan saat aksi kejar-kejaran berlangsung. Di lokasi kebun singkong diketemukan barang berupa bungkusan kertas karton bekas undangan berisikan daun kering yang diduga adalah Narkotika jenis ganja.

“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut benar itu adalah miliknya yang rencananya akan diantar kepada orang yang memesan,” imbuh Iptu Mayer.

Jundi Efriyanto (33) tamatan SMP yang tercatat sebagai warga Dusun Tanjung Baru Rt 001/001, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, akhirnya diringkus petugas, Minggu (20/03/2021), sekira pukul 22.30 WIB.

Bersama tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kertas karton bekas undangan yang berisikan daun kering diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 4,55 gram dan dibawa ke Mapolsek Jati Agung guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Jati Agung. (Dendi)

Follow me in social media: