Berkenalan di Medsos dan Diiming-imingi Umrah, Ibu Rumah Tangga di Bandar Lampung Nyaris Jadi Korban Hipnotis
Gantanews.co – Seorang ibu rumah tangga berinisial SB (52), warga Raja Basa, Bandar Lampung, nyaris menjadi korban aksi hipnotis oleh seorang wanita berinisial NS (39) asal Siring Agung, Ilir Barat, Sumatera Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung makan dekat Lampung City Mall, Teluk Betung.
SB menyadari dirinya hampir ditipu saat pelaku mencoba mengambil cincin emas yang dikenakan korban. Beruntung, korban segera sadar dan berteriak meminta tolong, sehingga warga sekitar berhasil menangkap pelaku.
Bermula dari Media Sosial TikTok
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menjelaskan bahwa korban mengenal pelaku melalui media sosial TikTok. “Korban sedang live TikTok, lalu pelaku bergabung dalam siaran tersebut dan mengirim pesan untuk berkenalan,” ujar Enrico pada Senin (16/12/2024).
Setelah menjalin komunikasi, pelaku menawarkan umrah gratis sebagai iming-iming untuk mendapatkan kepercayaan korban. Beberapa waktu kemudian, pelaku mendatangi rumah SB dan mengajaknya makan bersama di lokasi kejadian.
Modus Pelaku Terbongkar
Saat berada di warung makan, pelaku meminta dua gelang emas yang dikenakan korban dengan alasan untuk dipakai dan berfoto. Korban yang belum curiga, menyerahkan gelang tersebut. Namun, ketika pelaku mencoba meminta cincinnya, SB mulai menyadari sesuatu yang janggal dan langsung berteriak meminta tolong.
“Korban sadar saat pelaku mencoba mengambil cincinnya. Ia langsung berteriak, sehingga pelaku gagal melarikan diri,” jelas Kompol Enrico. Warga yang mendengar teriakan segera membantu menangkap NS di lokasi kejadian.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan dua gelang emas milik korban di dalam tas pelaku, masing-masing seberat 25 gram dan 15 gram. Selain itu, ditemukan pula dua KTP milik pelaku dengan alamat domisili di Bogor dan Tangerang.
“Kami menduga pelaku ini pernah beraksi di wilayah lain, meskipun sementara ini ia mengaku baru sekali melakukan kejahatan,” ujar Enrico.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Teluk Betung Selatan dan dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 4 tahun.
Imbauan dari Polda Lampung
Kepolisian Daerah Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi media sosial, serta mewaspadai aksi hipnotis yang kerap digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menipu korban.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang asing yang dikenal melalui media sosial, apalagi yang memberikan iming-iming tertentu,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin (16/12/2024).
Ia juga meminta warga tetap waspada terhadap modus hipnotis yang sering kali digunakan pelaku kejahatan.
“Pelaku hipnotis biasanya memanfaatkan kelengahan korban. Jangan mudah menyerahkan barang berharga, meski pelaku terlihat meyakinkan,” jelasnya.
Kombes Umi menambahkan, pertemuan dengan orang asing yang dikenali secara daring harus dilakukan dengan hati-hati.
“Kalau bertemu, pastikan di tempat yang ramai dan tidak membawa barang berharga,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Umi mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mencurigai adanya tindakan kejahatan.
“Kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian sangat penting untuk mencegah kasus seperti ini terulang,” tegasnya. (red)