Berhasil TLHP 100%, Gubernur Lampung Arinal Terima Penghargaan dari Kemendagri

waktu baca 2 menit
Pemerintah Provinsi Lampung kembali menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri setelah dinilai berhasil atas Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah oleh Inspektorat Jenderal.

GANTANEWS.CO – BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri setelah dinilai berhasil atas Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah oleh Inspektorat Jenderal.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyerahkan penghargaan tersebut kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) dan Sinergitas Tata Kelola Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) secara virtual, bertempat di Ruang Command Center Lt.II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Bandarlampung, Selasa, (21/08/2021).

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Launching Sinergitas Pengelolaan Bersama Monitoring Center for Prevention (MCP).

Kemendagri menilai Pemerintah Provinsi Lampung berhasil dalam menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara tepat waktu dan Persentase TLHP Inspektorat Jenderal Kemendagri mencapai 100 persen.

Selain Provinsi Lampung, penghargaan serupa juga diberikan kepada 9 provinsi lainnya, diantaranya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan, Riau, Bali, Sulawesi Tengah, Banten, Kalimantan Selatan.

“Saya ucapkan selamat atas nama Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, kepada 10 daerah yang telah menyelesaikan TLHP penyelenggaraan pemerintah daerah oleh Inspektorat Jenderal secara tepat waktu,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Ia berharap kepada 10 daerah yang saat ini telah berhasil ke depannya agar tetap konsisten dan semoga dapat menjadi motivasi bagi daerah lain.(adip)

Follow me in social media: