Gantanews.co – Upaya penyelundupan 60.883 benih bening lobster (BBL) ilegal berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung pada Minggu (24/11/2024). Benih lobster senilai Rp9,1 miliar tersebut ditemukan tersimpan di bawah tumpukan kasur busa dalam truk pengangkut yang melintas di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Penangkapan Berawal dari Informasi Intelijen
Kepala KPPBC Bandar Lampung, Arif, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman barang ilegal melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni.
“Awalnya, informasi tersebut mengarah pada pengiriman rokok ilegal, tetapi setelah ditelusuri, ditemukan adanya BBL tanpa dokumen resmi,” ujar Arif, Senin (25/11/2024).
Tim gabungan Bea Cukai mulai melakukan pengawasan intensif di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Di KM 28 Tol Bakauheni-Terbanggi, petugas mencurigai sebuah truk yang kemudian mencoba melarikan diri dan nyaris menabrak kendaraan petugas. Truk tersebut berhasil dihentikan di rest area KM 33.
Setelah diperiksa, petugas menemukan ratusan kotak styrofoam berisi 60.883 ekor benih lobster yang disembunyikan di bawah kasur busa. “BBL tersebut diangkut dari Tangerang, Banten, menuju Lampung Tengah,” kata Arif.
Atas pelanggaran ini, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Proses Hukum dan Pelepasliaran Lobster
Saat ini, sopir truk telah ditahan di Direktorat Polairud Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat sifat BBL yang memerlukan penanganan khusus dan rentan terhadap waktu, seluruh benih lobster dilepasliarkan di perairan Kabupaten Pesawaran.
Proses pelepasliaran dilakukan bersama Direktorat Polairud Polda Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, serta Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Arif menegaskan bahwa penggagalan ini merupakan hasil kerja sama antara KPPBC Bandar Lampung dengan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
“Kami akan terus bersinergi untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dari aktivitas ilegal yang merugikan negara,” tutupnya. (red)